Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 3 Jul 2024 05:36 WIB ·

Kanit Reskrimnya Ribet Saat Dikonfirmasi, Kapolsek Kedamean : Sampai Saat Ini Kami Tidak Menangani Kasus Tersebut


 Kanit Reskrimnya Ribet Saat Dikonfirmasi, Kapolsek Kedamean : Sampai Saat Ini Kami Tidak Menangani Kasus Tersebut Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul, “Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pelepasan Tersangka Pil Double L, Kanit Reskrim Polsek Kedamean Malah Tanya Narasumber”, Kapolsek Kedamean, Iptu Suhari angkat bicara.

Berbeda dengan Kanit Reskrimnya, Bapak Khotib, Kapolsek Kedamean, Iptu Suhari sangat humanis dalam menanggapi konfirmasi awak media.

Kepada awak media, beliau menyampaikan bahwa di Polsek Kedamean tidak pernah menangani perkara yang dikonfirmasi ke Kanit Reskrimnya.

” Kami tidak pernah menangkap 4 orang dalam kasus tersebut mas. Apalagi keempat orang yang dimaksud bukan masuk dalam wilayah hukum Polsek Kedamean,” jelas Kapolsek melalui pesan Whatsapp, Selasa (02/07/2024) sore.

Terkait, perilaku Kanit Reskrimnya, Perwira dengan 2 balok emas dipundaknya itu meminta maaf dan sangat yakin bahwa Polsek Kedamean tidak pernah melakukan ungkap kasus tersebut.

“Ya maaf mas… Yang jelas sampai saat ini, kami tidak menangani kasus tersebut,” lanjut Iptu Suhari.

Sebelumnya, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Kedamean, Bapak Khotib terkait adanya dugaan pelepasan 4 orang dalam kasus Psykotropika jenis Pil Double L dengan adanya dugaan tebusan Rp. 30.000.000.

Dengan jawaban yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kedamean yang malah menanyakan narasumber awak media, tentunya menimbulkan kecurigaan.

Sebagai pejabat publik, seharusnya Kanit Reskrim Polsek Kedamean, Bapak Khotib cukup memberikan jawaban yang sebenar – benarnya tanpa ada yang ditutupi – tutupi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap kinerja instansi Polri.

Terlebih, Bapak Khotib menanyakan narasumber dari awak media. Dimana, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, awak media harus melindungi dan merahasiakan terkait identitas narasumbernya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA Melakukan Pendampingan Di Rumah Sakit Karna Terblokir BPJS

20 April 2025 - 03:55 WIB

Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers

19 April 2025 - 04:37 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pengamanan Serentak Ibadah Jumat Agung di Sejumlah Gereja di Surabaya

18 April 2025 - 12:57 WIB

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

18 April 2025 - 12:53 WIB

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

18 April 2025 - 12:50 WIB

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

17 April 2025 - 18:02 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!