Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 3 Jul 2024 05:36 WIB ·

Kanit Reskrimnya Ribet Saat Dikonfirmasi, Kapolsek Kedamean : Sampai Saat Ini Kami Tidak Menangani Kasus Tersebut


 Kanit Reskrimnya Ribet Saat Dikonfirmasi, Kapolsek Kedamean : Sampai Saat Ini Kami Tidak Menangani Kasus Tersebut Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul, “Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pelepasan Tersangka Pil Double L, Kanit Reskrim Polsek Kedamean Malah Tanya Narasumber”, Kapolsek Kedamean, Iptu Suhari angkat bicara.

Berbeda dengan Kanit Reskrimnya, Bapak Khotib, Kapolsek Kedamean, Iptu Suhari sangat humanis dalam menanggapi konfirmasi awak media.

Kepada awak media, beliau menyampaikan bahwa di Polsek Kedamean tidak pernah menangani perkara yang dikonfirmasi ke Kanit Reskrimnya.

” Kami tidak pernah menangkap 4 orang dalam kasus tersebut mas. Apalagi keempat orang yang dimaksud bukan masuk dalam wilayah hukum Polsek Kedamean,” jelas Kapolsek melalui pesan Whatsapp, Selasa (02/07/2024) sore.

Terkait, perilaku Kanit Reskrimnya, Perwira dengan 2 balok emas dipundaknya itu meminta maaf dan sangat yakin bahwa Polsek Kedamean tidak pernah melakukan ungkap kasus tersebut.

“Ya maaf mas… Yang jelas sampai saat ini, kami tidak menangani kasus tersebut,” lanjut Iptu Suhari.

Sebelumnya, awak media melakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Kedamean, Bapak Khotib terkait adanya dugaan pelepasan 4 orang dalam kasus Psykotropika jenis Pil Double L dengan adanya dugaan tebusan Rp. 30.000.000.

Dengan jawaban yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kedamean yang malah menanyakan narasumber awak media, tentunya menimbulkan kecurigaan.

Sebagai pejabat publik, seharusnya Kanit Reskrim Polsek Kedamean, Bapak Khotib cukup memberikan jawaban yang sebenar – benarnya tanpa ada yang ditutupi – tutupi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap kinerja instansi Polri.

Terlebih, Bapak Khotib menanyakan narasumber dari awak media. Dimana, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, awak media harus melindungi dan merahasiakan terkait identitas narasumbernya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Warga Digegerkan Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Wonokusumo, Diduga Korban Penganiayaan

18 Januari 2026 - 05:22 WIB

Praktek Adu Domba Antar Aktivis Mojokerto Menyeruak

18 Januari 2026 - 03:32 WIB

Antisipasi Kriminalitas, Polres Tanjung Perak Razia Kendaraan di Jalur Suramadu

17 Januari 2026 - 15:13 WIB

Jaga Nilai Spiritual, Kapolres Gresik Ziarah ke Makam Wali dan Ulama

17 Januari 2026 - 09:00 WIB

Antisipasi 3C dan Lakalantas, Petugas Gelar Razia Motor di Akses Suramadu

17 Januari 2026 - 08:52 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Pembobolan Toko Emas di Magetan

17 Januari 2026 - 08:46 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!