Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Blitar · 25 Jun 2024 07:10 WIB ·

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai 1,5 M


 Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai 1,5 M Perbesar

Kota Blitar, Potretrealita.com – Polisi terus menggencarkan perang terhadap narkotika dan obat obatan berbahaya.

Kali ini Polres Blitar Kota Polda berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi yang jika ditaksir harganya senilai Rp 1,5 miliar.

Barang bukti (BB) senilai 1,5 miliar rupiah itu terdiri dari sabu seberat 379,42 gram, 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul warna putih.

Ada pula ekstasi sebanyak 237 warna ungu putih. Selain itu ada pula lampu senter tempat menyimpan barang haram hingga ponsel.

“2 orang tersangka langsung ditahan berikut barang bukti juga disita,” kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers, Senin (24/06/2024).

Dia mengatakan dua tersangka adalah AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ada pula KG alias Kris (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kompol Gede menambahkan keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Juni lalu sekitar pukul 18.00 Wib.

Lokasi penangkapan di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Saat itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada dua warga luar kota yang mencurigakan.

Petugas yang mendapat laporan langsung meluncur ke tkp dan benar mendapati dua orang tersebut di pinggir jalan kemudian keduanya pun digeledah.

Saat itulah Polisi curiga dengan senter warna merah. Dan ternyata setelah dibuka senter berisi butiran mirip garam grasak yang ternyata sabu-sabu siap edar.

Polisi tak berhenti. Tas selempang juga digeledah dan ditemukan butiran kapsul warna-warni yang ternyata ekstasi alias pil gedek. Tanpa banyak cakap, keduanya digelandang ke kantor Polisi.

Di hadapan Polisi, keduanya mengaku tak tahu jika barang itu berisi narkoba.

Keduanya ditawari kerja oleh seseorang namun sebelum kerja diminta tolong ambil paket di Kota Blitar. Sebagai gantinya diberi uang transport sebesar Rp 2 juta.

Salah satu tersangka mengaku dijanjikan kerja di proyek dengan gaji Rp 8 juta.

Namun sebelum kerja, diminta ke Blitar ambil barang, Bapak empat anak ini pun tak curiga sama sekali.

“Karena ingin kerja dengan gaji Rp 8 juta, rencananya sabu itu dikemas dalam ratusan paket. 1 paket 1 gram dijual Rp 200 ribu, ” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

2 Pengguna Narkoba Tangkapan Satresnarkoba Polres Pasuruan Direhabilitasi

12 Desember 2025 - 13:21 WIB

Aksi Jumat Berkah, Madas Sedarah Surabaya Tebar 1.500 Nasi Kotak untuk Masyarakat

12 Desember 2025 - 10:18 WIB

Diduga Tak Wajar, Dokumen Perencanaan PJU Dishub Sampang Mirip Antar Paket

12 Desember 2025 - 10:14 WIB

HUT Reserse ke-78 Polres Malang Gelar Santunan Anak Yatim dan Baksos

12 Desember 2025 - 07:58 WIB

Pendidikan Bukan Komoditas: LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Soroti “Rapor Merah” dan Praktik Komersialisasi di SMKN 2 Kota Serang

12 Desember 2025 - 07:54 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Aplosan LPG Subsidi, Empat Pelaku Ditangkap dan Lima Buron

12 Desember 2025 - 00:56 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!