Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 22 Jun 2024 06:52 WIB ·

Bantah Terima Uang, Iptu Yoyok : Pengedar Ditahan Dan Pengguna Direhabilitasi


 Bantah Terima Uang, Iptu Yoyok : Pengedar Ditahan Dan Pengguna Direhabilitasi Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Menanggapi adanya pemberitaan di media online yang memberitakan tentang adanya pelepasan tersangka narkoba dengan tebusan Rp. 60.000.000, Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yoyok angkat bicara.

Kepada awak media, perwira dengan 2 balok di pundaknya itu menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Beliau juga menerangkan awal penangkapan. Dimana, timnya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama Muljono warga Banyu urip tersebut.

“Berawal dari penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba diwilayah Banyu Urip bernama Muljono. Dari pengakuan pengedar ini, mencuat nama Misli. Karena kami kira Misli ini pemasok narkoba terhadap pengedar yang sebelumnya kami tangkap, jadi Misli ini kita amankan ke Mako (Polrestabes Surabaya) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tetang Iptu Yoyok.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, keterangan pengedar tersebut ternyata terbalik. Pria berinisial Misli tersebut hanya merupakan seorang pengguna bukan pemasok narkoba terhadap pengedar yang sebelumnya ditangkap.

“Jadi, karena hasil pemeriksaan Misli hanya sebatas pengguna, maka dilakukan Restorative Justice dan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan Perkapolri dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung). Sedangkan untuk pengedar yang atas nama Muljono ini, tetap kita proses lanjut karena terbukti sebagai pengedar dengan barang bukti 11 poket sabu siap edar,” lanjutnya.

Iptu Yoyok juga merasa heran. Dimana, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Miftah Irawan, SH, S.I.K. MH., sudah menjelaskan kepada awak media yang melakukan konfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Bapak Kasat sudah membalas konfirmasi awak media bahwa informasi tersebut tidak benar. Kita semua disini (Satresnarkoba) selalu transparan dan profesional dalam menjalankan tugas. Kita tidak bisa memaksakan seseorang yang hanya pengguna narkoba untuk ditahan. Apalagi sampai meminta uang segitu besarnya. Silahkan tanyakan langsung ke pihak keluarga Misli, apa benar memberikan uang kepada pihak kepolisian. Jangan sampai dengan adanya pemberitaan itu, kami yang bekerja secara benar, malah mendapatkan fitnah,” ungkapnya.

“Yang bisa kami lakukan yakni memasukkan orang tersebut ke rumah rehabilitasi agar menjalani pemulihan dari ketergantungan dan tidak menggunakan narkoba kembali. Tapi untuk seorang pengedar, pasti kami proses lanjut dan dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur

8 September 2024 - 02:32 WIB

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap 21 Kasus Tindak Kriminal Selama Tiga Bulan Terakhir

8 September 2024 - 02:25 WIB

L-KPK Minta Kapolda Jatim Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang, Atas Kasus Dugaan Korupsi Yang Mangkrak

5 September 2024 - 11:11 WIB

PON XXI Sumut-Aceh 2024, Futsal Jatim Siap Hadang Sumut

5 September 2024 - 11:04 WIB

BPBD Jatim Support Kontingen Tim Bola Voli Pantai PON XXI Aceh-Sumut 2024

5 September 2024 - 10:58 WIB

Pelayanan SRUT Terhambat, Pengusaha Moda Transportasi Menjerit

5 September 2024 - 10:52 WIB

Trending di Nasional