Surabaya, potretrealita.com – Unit II Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim menorehkan prestasi. Dimana, Unit yang dipimpin oleh Kompol Riyanto berhasil meringkus bandar narkoba yang ada di Desa Jemberingin, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (16 Mei 2024).
Keberhasilan polisi yang khusus menangani perkara narkoba tersebuat dalam menangkap bandar berinisial P itu, tidak lepas dari strategi yang dilaksanakan. Dimana, sebelumnya, anggota kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba.
Menurut keterangan salah satu warga, bandar narkoba yang berhasil ditangkap oleh Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim merupakan bandar besar.
“Bandar – bandar narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya, mengambil narkoba di bandar berinisial P,” terangnya.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto namun tidak ada tanggapan. Kemungkinan beliau tengah sibuk.
Awak media melakukan konfirmasi terhadap Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Riyanto terkait keberhasilan timnya menangkap bandar narkoba asal Pamekasan Madura melalui pesan Whatsapp (WA).
“Langsung ke pak Kasubdit saja,” balas Kompol Riyanto.
Awak media melakukan konfirmasi kepada Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syahputra terkait prestasi anggotanya yang berhasil menangkap bandar narkoba di Pamekasan.
Beliau membenarkan bahwa, timnya berhasil menangkap bandar narkoba yang ada di Kabupaten Pamekasan Madura.
“TKP di rumah tersangka PBY (43) di Dusun Dambuhdejeh, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Pengungkapan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 WIB,” jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, Jum’at (31/05/2024).
Beliau juga menyampaikan bahwa, dalam penangkapan tersebut, timnya berhasil menyita barang bukti berupa beberapa poket sabu dan ratusan butir pil extacy.
“Barang buktinya, sabu sebanyak 8 poket dengan berat 7,36 gram dan Pil Extacy sebanyak 524 butir dengan berat 136,63 gram,” pungkas AKBP Windy Syahputra. (Sya)