Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 22 Mei 2024 05:10 WIB ·

Ketua GSI Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelepasan Tersangka Narkoba Di Polsek Manyar


 Ketua GSI Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelepasan Tersangka Narkoba Di Polsek Manyar Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Menanggapi keterangan Kapolsek Manyar, AKP Tatak yang mengatakan bahwa perkara 2 tersangka narkoba yang dimana salah satunya di rehabilitasi, Ketua Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia (GSI), Dadang Buana angkat bicara.

Yayasan Gaman Semeru Indonesia (GSI) sendiri, merupakan salah satu lembaga anti narkoba yang ada di Kota Surabaya.

Menurutnya, jika memang dilakukan rehabilitasi, tentunya dari tingkat penyidikan awal di Polsek Manyar, sudah dapat ditentukan status kedua tersangka.

“Kalau memang dari awal sudah terbukti sebagai pengguna saat penyidikan, tentunya pihak penyidik dapat mengajukan asessmen ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik (BNNK Gresik) atau ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Kenapa harus menunggu petunjuk dari Jaksa,” jelasnya, Rabu (22 Mei 2024).

Masih kata Dadang Buana, dari pemberitaan sebelumnya, kedua tersangka yakni, M. Zakaria Ansori dan Sarifudin alias Ello ditangkap dirumah tersangka Sarifudin alias Ello yang dilakukan rehabilitasi.

“Tentunya kami merasa ada kejanggalan terhadap perkara ini. Secara logika, barang bukti pasti ditemukan dirumah tersangka atas nama Sarifudin alias Ello. Lah kok malah Ellonya yang direhabilitasi,” ungkapnya.

Dadang menambahkan, kuat dugaan kedua tersangka ini bukan pemain baru dan kedua tersangka ini juga sudah lama bekerjasama dalam mengedarkan narkoba.

“Kalau barang bukti ditemukan dirumah tersangka Sarifudin alias Ello, sudah dipastikan barang bukti tersebut milik Sarifudin alias Ello. Bisa jadi tersangka M. Zakaria Ansori alias Aan ini distributor narkoba yang akan diedarkan oleh Sarifudin alias Ello di wilayah Kabupaten Gresik,” dugaannya.

Perlu diketahui, menurut keterangan narasumber, M. Zakaria alias Aan dan Sarifudin alias Ello di tangkap di di Dusun Kedung, Desa Leran, Kec. Manyar, Kab. Gresik. Dimana, TKP tersebut merupakan rumah tersangka Sarifudinaliaa Ello pada Bulan Februari 2024.

Dari keterangan narasumber juga, dalam upaya melepaskan Sarifudin alias Ello itu melalui alibi rehabilitasi itu, terdapat dugaan penggelontoran anggaran senilai Rp. 60.000.000. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kanitlantas Polsek Simokerto Pimpin Patroli Antisipasi Konvoi Anarkis di Anniversary Persebaya ke-98

17 Juni 2025 - 18:24 WIB

HUT ke-98 Persebaya, 2468 Personil Gabungan Polrestabes Surabaya Disiagakan

17 Juni 2025 - 18:19 WIB

Wujud Apresiasi Kinerja dan Motivasi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

17 Juni 2025 - 05:00 WIB

Kapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Sambut Hari Bhayangkara ke – 79

17 Juni 2025 - 04:56 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Berikan Penghargaan Kepada Kanit Jatanras Atas Prestasi Ungkap Kasus

17 Juni 2025 - 04:51 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!