Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Blitar · 9 Mei 2024 14:37 WIB ·

Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan Dobel L


 Polres Blitar Berhasil Amankan Pengedar Ganja Kering dan Dobel L Perbesar

Blitar, Potretrealita.com – Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya ( Okerbaya ).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan Dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Selain itu, Satrenarkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa Daun Ganja kering 13,738 Kilogram dan 4.944 Pil double L dalam kemasan berupa 13 paket ganja dengan berat satu kilogram lebih per paket, dengan nilai sekitar Rp 130 juta.

Kapolres Blitar , AKBP Dr. Wiwit Adisatria, dalam koferensi persnya mengatakan pengungkapan kasus ini adalah salah satu bukti bahwa Polres Blitar Polda Jatim senantiasa berkomitmen dalam memerangi Narkoba.

“Dua tersangka yang kita amankan berinisial RDK dan NC yang mana keduanya mempunyai peran yang berbeda,”ujar AKBP Wiwit saat konferensi pers, Senin (6/5).

Kapolres Blitar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar demi menyelamatkan generasi bangsa.

“Dengan berhasilnya penangkapan ini, mengirimkan pesan yang jelas bahwa Polres Blitar tidak akan toleransi segala bentuk aktivitas ilegal terkait dengan narkotika di wilayah kabupaten blitar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolres Blitar dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar untuk tersangka RDK, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka NC. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harkamtibmas Polres Jember Bersama TNI dan Elemen Masyarakat Gelar Patroli Gabungan

3 September 2025 - 16:18 WIB

Gabungan Belasan Ormas Datangi Polrestabes Surabaya Nyatakan Komitmen Jogo Suroboyo Damai

3 September 2025 - 16:13 WIB

Dinilai Arogan Mencuat Kalapas Sampang, Tuding Jurnalis Mengada-ada Saat Dimintai Konfirmasi

3 September 2025 - 14:26 WIB

PROBOLINGGO BERSATU: Wali Kota G-APKM Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

3 September 2025 - 13:55 WIB

Beredar Bebas Rokok Ilegal Merk Cahaya di Pasaran, Bea Cukai Seakan Lumpuh dan Buta Untuk Menindak

3 September 2025 - 13:50 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan TNI-Polri

3 September 2025 - 06:21 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!