Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 30 Apr 2024 12:33 WIB ·

Residivis Curanmor Asal Surabaya Yang Beraksi di Bangkalan Diamankan Polisi


 Residivis Curanmor Asal Surabaya Yang Beraksi di Bangkalan Diamankan Polisi Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Seorang buronan maling motor asal Surabaya, berinisial SW (32 tahun) yang telah menjadi target Polres Bangkalan hampir sebulan terakhir akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya.

Polisi menangkap pelaku saat sedang bermain di rumah temannya di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, S.H. mengatakan kejadian pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari.

“Saat itu korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat,”kata Iptu Sys Eko, Mingggu (27/4).

Pelaku melintas dan melihat ada motor dengan situasi sepi itu lalu masuk ke halaman rumah dan mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah ia bawa.

“Saat itu pelaku berhasil membawa kabur motor korban,” ucap Iptu Sys Eko.

Korban baru tersadar motornya raib dicuri maling pada keesokan harinya, lalu melapor ke Polsek Arosbaya.

“Setelah mendapatkan laporan kami lakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” tambah Kapolsek Arosbaya.

Pelaku kemudian didentifikasi AW (32) warga Semampir, Surabaya. Polisi mengetahui karena ia merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku yang menduga dirinya tak diincar oleh Polisi lalu kembali ke Arosbaya untuk mengunjungi rumah rekannya.

Kedatangan pelaku di Arosbaya diketahui petugas dan langsung meringkusnya di rumah temannya.

“Setelah mengetahui bahwa pelaku di Arosbaya kami langsung datang dan meringkusnya,”terang Iptu Sys Eko.

Pelaku sempat mengelak lalu ketika Polisi menggeledah dan menemukan kunci T dari dalam tas milik pelaku akhirnya mengaku.

Kini AW kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Apom, Perkuat Kepercayaan Masyarakat Papua Pegunungan

15 Desember 2025 - 17:22 WIB

Jelang Nataru Polres Sumenep Intensifkan Patroli dan Razia Hiburan Malam

15 Desember 2025 - 17:17 WIB

Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional Tahun 2025

15 Desember 2025 - 17:11 WIB

Polres Probolinggo Bersama Warga Bersihkan Material Pascabanjir Bandang di Tiris

15 Desember 2025 - 17:05 WIB

Polri Optimalkan Hotline 110 Selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

15 Desember 2025 - 16:54 WIB

Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

15 Desember 2025 - 14:29 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!