Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 23 Apr 2024 08:09 WIB ·

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Ditangkap Polisi


 Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Ditangkap Polisi Perbesar

Tanjung Perak, Potretrealita.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial MAS.

Lelaki berusia 43 tahun asal Dsn Pandih Kabupaten Bangkalan Madura itu ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto mengatakan, tersangka MAS ditangkap di depan Kantor Kelurahan Kedung Cowek Jalan Nambangan Nomor 01 Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Surabaya pada Sabtu 30 Maret 2024 pukul 20:00 Wib.

Setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan barang bukti (BB) 1 poket klip plastik kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah bungkusan kertas di lakban warna hitam.

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit Hp ( Handphone) merk Samsung Galaxy A32 serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J,” jelas IPTU Suroto kepada wartawan Selasa (23/04/2024).

IPTU Suroto menyebut, penangkapan tersangka MAS berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika diwilayah Kedung Cowek, khususnya di Kecamatan Bulak Surabaya.

Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan, setelah sampai di TKP petugas mengetahui ciri – ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut, kita amankan pelaku berinisial MAS,” kata IPTU Suroto.

Kepada petugas, tersangka MAS mengaku bahwa serbuk kristal warna putih dengan berat 1,16 gram itu adalah miliknya. Dia membeli sabu dari seorang bernama MIK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Nakotika golongan 1 jenis sabu itu oleh pelaku rencananya akan dijual kembali, namun belum sempat menjalankan bisnis haramnya, dia keburu ditangkap Polisi.

Selanjutnya MAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Suroto. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Perampasan Kalung Di Bulak Cumpat

15 Januari 2025 - 04:17 WIB

Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

14 Januari 2025 - 06:00 WIB

Polda Jatim Terjunkan Tim Backup Polres Mojokerto Selediki Ledakan di Puri

14 Januari 2025 - 05:57 WIB

Diduga Terdapat Peredaran Solar Ilegal Di Pelabuhan Kejawanan

13 Januari 2025 - 07:11 WIB

Diduga Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Sokobanah Sampang Terkesan di Biarkan

12 Januari 2025 - 09:26 WIB

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Gengster

11 Januari 2025 - 02:34 WIB

Trending di Nasional