Surabaya, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggerebek tempat mengkonsumsi (andok) sabu di Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya, Kamis (18/04/2024).
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hariyoko Widhi, didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Saputra menjelaskan.
“Berdasarkan informasi awal dari Masyakat pada hari Minggu (14/04/24) tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di. Jalan Kunti Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes melaksanakan lidik dan melakukan penangkapan pada hari Kamis (18/04/24), dan berhasil mengamankan terhadap 11 tersangka yakni DN (24) dan 10 orang tersangka sebagai berikut, SBA (33), RLP (26), YR (26), MH (19), BMS (22), SA (39), APP, BR (34), AS (24) dan ABS (23), beserta barang bukti antara lain, 15 Buah Korek Api, 13 Alat Hisap, 10 Pipet, 6 Klip Sisa pakai, 1 Klip isi sabu 7 Buah Handphone, Uang tunai Rp. 251.000,- dan 3 Tas Slempang,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan DN, SBA, RLP, YR, MH, BMS, SA, APP, BR, AS dan ABS, bahwa awalnya pada hari Kamis (18/04/24) para tersangka datang ke Jalan. Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saudara Nursalim (DPO). Kemudian, para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan oleh saudara Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup dimana terdiri dari ruangan biasa dan ruangan ber AC.
“Dalam penangkapan terhadap 11 tersangka ini, DN yang berperan sebagai orang yang mengawasi tempat penjualan sabu sedangkan 10 tersangka lain nya yakni SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS berperan sebagai pembeli dan pengguna. Dan hasil urine 11 orang tersangka positif mengandung Methamfetamine,” tuturnya kepada awak media.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dari 11 tersangka, kini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan maksimal penjara 15 Tahun,” pungkasnya. (gus)