Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 18 Apr 2024 22:24 WIB ·

Grebek Tempat Konsumsi Narkoba, 11 Tersangka Berhasil Diamankan Polisi


 Grebek Tempat Konsumsi Narkoba, 11 Tersangka Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggerebek tempat mengkonsumsi (andok) sabu di Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya, Kamis (18/04/2024).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hariyoko Widhi, didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Saputra menjelaskan.

“Berdasarkan informasi awal dari Masyakat pada hari Minggu (14/04/24) tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di. Jalan Kunti Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes melaksanakan lidik dan melakukan penangkapan pada hari Kamis (18/04/24), dan berhasil mengamankan terhadap 11 tersangka yakni DN (24) dan 10 orang tersangka sebagai berikut, SBA (33), RLP (26), YR (26), MH (19), BMS (22), SA (39), APP, BR (34), AS (24) dan ABS (23), beserta barang bukti antara lain, 15 Buah Korek Api, 13 Alat Hisap, 10 Pipet, 6 Klip Sisa pakai, 1 Klip isi sabu 7 Buah Handphone, Uang tunai Rp. 251.000,- dan 3 Tas Slempang,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan DN, SBA, RLP, YR, MH, BMS, SA, APP, BR, AS dan ABS, bahwa awalnya pada hari Kamis (18/04/24) para tersangka datang ke Jalan. Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saudara Nursalim (DPO). Kemudian, para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan oleh saudara Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup dimana terdiri dari ruangan biasa dan ruangan ber AC.

“Dalam penangkapan terhadap 11 tersangka ini, DN yang berperan sebagai orang yang mengawasi tempat penjualan sabu sedangkan 10 tersangka lain nya yakni SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS berperan sebagai pembeli dan pengguna. Dan hasil urine 11 orang tersangka positif mengandung Methamfetamine,” tuturnya kepada awak media.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dari 11 tersangka, kini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan maksimal penjara 15 Tahun,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Advokat Jawa Timur Akan Orasi Ke Polda Jatim Terkait Arogansinya Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang

21 November 2024 - 06:08 WIB

H. Niman Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum Ormas ALDERA

21 November 2024 - 05:51 WIB

Kemana Uang 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi

21 November 2024 - 02:49 WIB

DPD Fabem Sampang Layangkan Surat Terbuka Untuk Polda Jawa Timur Terkait Pilkada yang Kian memanas

20 November 2024 - 12:41 WIB

Warga Gunung Rancak Unjuk Rasa Di Kantor PPS, Tuntut Pemindahan TPS

20 November 2024 - 12:37 WIB

Direktur Utama PD Pasar Surya Surabaya Mengadakan Audensi Dan Meminta Maaf Kepada Pedagang Atas Perlakuan Arogansi DPP PD Pasar Surya Surabaya

20 November 2024 - 12:33 WIB

Trending di Nasional