Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 18 Apr 2024 22:24 WIB ·

Grebek Tempat Konsumsi Narkoba, 11 Tersangka Berhasil Diamankan Polisi


 Grebek Tempat Konsumsi Narkoba, 11 Tersangka Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menggerebek tempat mengkonsumsi (andok) sabu di Jalan Kunti, Sidotopo, Surabaya, Kamis (18/04/2024).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hariyoko Widhi, didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana dan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Saputra menjelaskan.

“Berdasarkan informasi awal dari Masyakat pada hari Minggu (14/04/24) tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di. Jalan Kunti Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes melaksanakan lidik dan melakukan penangkapan pada hari Kamis (18/04/24), dan berhasil mengamankan terhadap 11 tersangka yakni DN (24) dan 10 orang tersangka sebagai berikut, SBA (33), RLP (26), YR (26), MH (19), BMS (22), SA (39), APP, BR (34), AS (24) dan ABS (23), beserta barang bukti antara lain, 15 Buah Korek Api, 13 Alat Hisap, 10 Pipet, 6 Klip Sisa pakai, 1 Klip isi sabu 7 Buah Handphone, Uang tunai Rp. 251.000,- dan 3 Tas Slempang,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan DN, SBA, RLP, YR, MH, BMS, SA, APP, BR, AS dan ABS, bahwa awalnya pada hari Kamis (18/04/24) para tersangka datang ke Jalan. Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saudara Nursalim (DPO). Kemudian, para tersangka tersebut langsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan oleh saudara Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup dimana terdiri dari ruangan biasa dan ruangan ber AC.

“Dalam penangkapan terhadap 11 tersangka ini, DN yang berperan sebagai orang yang mengawasi tempat penjualan sabu sedangkan 10 tersangka lain nya yakni SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS berperan sebagai pembeli dan pengguna. Dan hasil urine 11 orang tersangka positif mengandung Methamfetamine,” tuturnya kepada awak media.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dari 11 tersangka, kini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan maksimal penjara 15 Tahun,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tampung Pecatan PT. Timah, BGN Disorot Tajam Sejumlah Pihak

12 September 2025 - 02:42 WIB

Pernyataan Kasi intel Kejaksaan Negeri Sampang : Tuntutan JPU 2 tahun 10 Bulan Itu Pembodohan Publik

11 September 2025 - 15:46 WIB

Polresta Malang Kota Kembali Gelontorkan 22 Ton Beras Murah Warga Senyum Sumringah

11 September 2025 - 09:59 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Polres Blitar Kota Amankan 9 Tersangka 1 Diantaranya Pemilik Lahan Ganja

11 September 2025 - 09:54 WIB

Polres Kediri Kota dan OJK Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Keuangan

11 September 2025 - 09:47 WIB

Gencarkan “Police Goes to School”, Polresta Banyuwangi Dorong Generasi Muda Tertib Hukum

11 September 2025 - 09:42 WIB

Trending di Banyuwangi
error: Content is protected !!