Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 19 Mar 2024 16:50 WIB ·

Ketua LSM Gempar, Terus Berupaya Menghentikan Aktivitas Tambang Ilegal


 Ketua LSM Gempar, Terus Berupaya Menghentikan Aktivitas Tambang Ilegal Perbesar

Ntb, potretrealita.com – Banyaknya Tambang Ilegal diwilayah Sumbawa, Kabupaten Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin meresahkan dan perlu disoroti oleh pihak pemerintah maupun kepolisian. Masyarakat sekitar melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar terus berupaya untuk menghentikan aktivitas yang sangat membahayakan tersebut melalui upaya pengaduhan hingga ke DPRD.

Al-hasil, dari pengaduhan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar Rudini mengungkapkan kekhawatirannya saat pengasuhannya dilakukan hearing di kantor DPRD Kabupaten Sumbawa.

Dalam pelaksanaan hearing yang dipimpin wakil ketua DPRD Drs. Muhammad Ansori, yang diikuti oleh Anggota Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kabupaten Sumbawa, serta sejumlah pejabat lainnya. Bertujuan untuk menyikapi keberadaan proyek tambang ilegal dengan serius.

Namun sangat disayangkan, dalam pelaksanaan hearing tersebut, Rudini selaku ketua LSM Gempar sangat kecewa. Pasalnya, hearing yang seharusnya para pejabat utama pemerintahan dari kepala Dinas terkait hanya mendatangkan perwakilan saja. Seperti yang dikutip dari media Analis News Senin (18/03/2024).

Dalam ungkapannya, Rudini mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemimpin pemerintahan di Sumbawa khususnya kepala Dinas terkait yang hanya menghadirkan perwakilannya di acara rapat hearing permasalahan banyaknya tambang ilegal tersebut.

“Kami sangat kecewa Rapat dengar pendapat umum ini, karena dihadiri oleh perwakilan saja, tapi tidak Apa-apa, apa yang menjadi keinginan dan harapan kami di Terima dan di putuskan dalam 3 poin, yaitu, Meminta Pemda melakukan koordinasi untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal, Meminta kepolisian menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, dan Meminta kepada imigrasi menarik izin tinggal orang asing yang terlibat dalam sektor ilegal.” ujar Rudini Ketua LSM Gempar, saat di Wawancarai wartawan usai pelaksanaan rapat hearing.

Rudini menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak terkait dalam menanggulangi masalah ini demi menjaga lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

” Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan LSM diharapkan dapat membawa solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan ini.

LSM Gempar, berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian masalah ini demi kebaikan bersama dan keberlanjutan lingkungan hidup. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik tambang ilegal demi menjaga kelestarian alam dan masyarakat sekitar.

“Dengan adanya komitmen kami, diharapakan kepada pihak pemerintah maupun kepolisian dapat membantu dan berkolaborasi dengan kami selaku LSM Gempar dalam menegakkan pemberantasan Tambang Ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat,” ungkapnya. (Bas/Red)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Jatim: Pejabat Baru Harus Adaptif dan Siap Hadirkan Terobosan Pelayanan Publik

12 Januari 2026 - 11:22 WIB

Prosesi Pertunangan Penuh Haru: Ratu Anisa Bilqis dan Muhammad Shodikin Resmi Bertunangan

12 Januari 2026 - 11:13 WIB

Kepemimpinan Humanis Kompol Zainur Rofik Wujudkan Polri Presisi di Simokerto

12 Januari 2026 - 11:03 WIB

Massa Protes Relokasi RPH Pegirian, Truk Bermuatan Sapi Warnai Aksi di DPRD Surabaya

12 Januari 2026 - 09:34 WIB

Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

11 Januari 2026 - 11:06 WIB

BNN Bongkar Laboratorium Produksi Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Januari 2026 - 10:55 WIB

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!