Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum ยท 1 Mar 2024 08:17 WIB ยท

Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


 Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya, ๐๐จ๐ญ๐ซ๐ž๐ญ๐ซ๐ž๐š๐ฅ๐ข๐ญ๐š.๐œ๐จ๐ฆ – Seorang pria berinisial AD (49) diringkus setelah berupaya mengedarkan puluhan poket sabu. Kepada Polisi dia mengaku tergiur imbalan yang lumayan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pols Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan AD dibekuk pada Selasa (10/02/24) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya.

Kala itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang hendak transaksi narkoba. Saat didalami identitas pria berinisial AD itu akhirnya diketahui.

Polisi mencari keberadaan AD, hingga akhirnya ditemukan di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya. Polisi meringkus pria itu dan menggeledahnya.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,08 gram beserta bungkusnya,” tutur Kompol Miftah saat dikonfirmasi Kamis (29/2/2024).

Saat diinterogasi, AD mengaku mendapatkan 4 poket narkoba berbentuk serbuk putih itu dari seseorang berinisial S, yang saat ini dinyatakan DPO.

“Saat kami amankan, AD akan menjual barang itu (sabu-sabu),” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan AD, sabu-sabu itu dijual ke sejumlah temannya serta orang lain yang tidak dia kenal.

MD mengaku tergiur dan menerima tawaran itu karena iming-iming imbalan. Sebab setiap kali dia berhasil menjual sabu itu dirinya mendapat imbalan Rp 100 ribu.

Selain mengamankan AD dan 4 poket sabu-sabu, Polisi menyita satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet warna coklat dan satu dompet warna hitam.

Atas perbuatannya, AD akan dijerat dengan pidana Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gus/mul)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya

22 November 2024 - 09:17 WIB

Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada

22 November 2024 - 09:10 WIB

Advokat Jawa Timur Akan Orasi Ke Polda Jatim Terkait Arogansinya Oknum Anggota Satreskrim Polres Sampang

21 November 2024 - 06:08 WIB

H. Niman Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum Ormas ALDERA

21 November 2024 - 05:51 WIB

Kemana Uang 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi

21 November 2024 - 02:49 WIB

DPD Fabem Sampang Layangkan Surat Terbuka Untuk Polda Jawa Timur Terkait Pilkada yang Kian memanas

20 November 2024 - 12:41 WIB

Trending di Nasional