Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 21 Feb 2024 04:45 WIB ·

Oknum Kepsek “Predator” Diduga Dilepas Usai Konferensi Pers


 Oknum Kepsek “Predator”  Diduga Dilepas Usai Konferensi Pers Perbesar

Sampang, potretrealita.com – Masih hangat jadi perbincangan masyarakat di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang terkait adanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang ditangkap oleh pihak Kepolisian dalam kasus pencabulan.

Pada hari Jum’at (09/02/2024) yang lalu, oknum Kepala SDN Madulang 2 berinisial MFT ditampilkan kehadapan awak media untuk dilakukan pres rilis atau konferensi pers.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat konferensi pers, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli hingga September 2023.

Adapun korban dari sang predator, sebutan bagi pelaku pencabulan yakni, sebanyak 3 siswi. Yang lebih miris lagi, aksi bejat pelaku dilakukan di lingkup sekolahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, kebahagiaan masyarakat Kecamatan Omben karena pelaku sudah ditangkap dan dirilis oleh pihak Polres Sampang, kembali terusik.

Dimana, selang sehari, tepatnya pada hari Sabtu (10/02/2024) setelah dilakukan konferensi pers, pelaku sudah dapat menghirup udara bebas.

Dari keterangan narasumber, pelaku dibebaskan karena alasan penangguhan penahan. Penangguhan penahanan diduga dilakukan karena adanya penggelontoran anggaran senilai Rp. 50.000.000.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo DwiyugoDwiyugo pada hari Selasa (20/02/2024).Namun, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Dibebaskannya pelaku pencabulan dengan alibi penangguhan penahanan, tentu dapat membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat.

Tentunya masyarakat akan semakin khawatir anaknya akan menjadi korban bejat oknum kepala sekolah tersebut.

Jika informasi itu benar, entah apa yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat melakukan penangguhan penahanan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pamekasan Laksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Penegakan Hukum

8 November 2024 - 07:33 WIB

Hari Pahlawan 2024, Puluhan Hadiah Lomba Disiapkan Komite SDN I Medokan Ayu

8 November 2024 - 07:23 WIB

PJ Bupati Sampang Jarang Masuk Ke Kantor, Forsa Hebat Beri Simbol Segel Pintu Ruang Kerjanya

7 November 2024 - 14:46 WIB

Polrestabes Surabaya Siapkan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

7 November 2024 - 14:39 WIB

Mantan Kades Jrangoan Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang

7 November 2024 - 14:33 WIB

Diduga Bawaslu Sampang Tidak Netral Aktifis Forsa Beri Hadiah Lempar Telur Busuk

7 November 2024 - 06:10 WIB

Trending di Bawaslu