Sampang, potretrealita.com – Masih hangat jadi perbincangan masyarakat di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang terkait adanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang ditangkap oleh pihak Kepolisian dalam kasus pencabulan.
Pada hari Jum’at (09/02/2024) yang lalu, oknum Kepala SDN Madulang 2 berinisial MFT ditampilkan kehadapan awak media untuk dilakukan pres rilis atau konferensi pers.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat konferensi pers, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli hingga September 2023.
Adapun korban dari sang predator, sebutan bagi pelaku pencabulan yakni, sebanyak 3 siswi. Yang lebih miris lagi, aksi bejat pelaku dilakukan di lingkup sekolahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, kebahagiaan masyarakat Kecamatan Omben karena pelaku sudah ditangkap dan dirilis oleh pihak Polres Sampang, kembali terusik.
Dimana, selang sehari, tepatnya pada hari Sabtu (10/02/2024) setelah dilakukan konferensi pers, pelaku sudah dapat menghirup udara bebas.
Dari keterangan narasumber, pelaku dibebaskan karena alasan penangguhan penahan. Penangguhan penahanan diduga dilakukan karena adanya penggelontoran anggaran senilai Rp. 50.000.000.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo DwiyugoDwiyugo pada hari Selasa (20/02/2024).Namun, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Dibebaskannya pelaku pencabulan dengan alibi penangguhan penahanan, tentu dapat membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat.
Tentunya masyarakat akan semakin khawatir anaknya akan menjadi korban bejat oknum kepala sekolah tersebut.
Jika informasi itu benar, entah apa yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat melakukan penangguhan penahanan. (Red)