Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 26 Jan 2024 16:24 WIB ·

Polres Magetan Berhasil Menangkap Tahanan Kejaksaan yang Kabur Saat Menjalani Sidang


 Polres Magetan Berhasil Menangkap Tahanan Kejaksaan yang Kabur Saat Menjalani Sidang Perbesar

Magetan, Potretrealita.com – Usai menangkap Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Polres Magetan menggelar Pers Conference membeberkan kronologis kaburnya terdakwa, Kamis (25/1/2024).

Didepan puluhan awak media, Kapolres Magetan AKBP Satria Permana menjelaskan awal mula kaburnya terdakwa sampai dengan tertangkapnya di Wilayah Klaten, Jawa Tengah.

“Jadi setelah melarikan diri, terdakwa ini pergi ke rumah sejumlah teman atau saudaranya, ada yang mau membantu ada juga yang tidak,” kata Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana.

Dijelaskan Kapolres, dari beberapa temanya terdakwa ini, ada satu temannya yang mau membantu dengan mengantarkan dirinya ke terminal.

“Yang mau membantu ini tidak tau kalau orang ini statusnya terdakwa,” ujarnya.

Disisi lain, terdakwa Wisnu Wijaya didepan Polisi dan awak media juga membenarkan apa yang disampaikan Kapolres tersebut.

“Setelah kabur itu, malamnya saya sembunyi di semak-semak di pinggir kali /sungai “Gandong”, setelah itu saya ke rumah teman saya di Desa Nitikan minta tolong dianter ke Terminal,” ungkapnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga sempat meminjam sejumlah uang untuk ongkos dirinya ke rumah guru Spiritualnya di Klaten, Jawa Tengah.

”Di Klaten ini saya hanya mau minta petunjuk bahwa saya punya masalah itu, apa yang harus saya lakukan,” ucap terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, setelah hampir 36 jam terdakwa kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Magetan saat proses menjalani persidangan.

Terdakwa menjalani sidang karena kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (anak tiri) sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Wisnu Wijaya berhasil di tangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Magetan di rumah guru spiritualnya di Klaten Jawa Tengah.

Terdakwa berhasil kabur dari PN Magetan, setelah bisa membuka gembok ruang tahanan. (Mulyadi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usut Tuntas Mafia SRUT di BPTD Jatim dan Dishub Trenggalek

11 Maret 2025 - 08:24 WIB

Polres Sampang Panggil Anggota BPD Karang Gayam Pasca Gelar Perkara di Polda Jatim Dalam Penetapan Tersangka

11 Maret 2025 - 04:34 WIB

Gizi Seimbang, Hidup Berkualitas! Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Gelar Edukasi Kesehatan untuk Warga Binaan di HUT PPNI ke-51

11 Maret 2025 - 04:28 WIB

Bengkel FR Jaya Motor dan Dian Jual Beli Sepeda Motor Bekas Surabaya Bagi 250 Bungkus Nasi di Bulan Suci Ramadan

10 Maret 2025 - 13:20 WIB

Ketum PPWI Angkat Bicara Terkait Dugaan Suap Di Polsek Tenggilis Mejoyo

10 Maret 2025 - 09:16 WIB

Exit Tol Paiton dan Leces Jadi Perhatian Polres Probolinggo Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

10 Maret 2025 - 06:48 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!