Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 22 Jan 2024 16:49 WIB ·

Satu Keluarga Kompak, Cabuli Anak di Bawah Umur


 Satu Keluarga Kompak, Cabuli Anak di Bawah Umur Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya, menggelar Press Conference di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya pada hari Senin (22/01/24) pukul 14.00 Wib.

Pada saat Press Conference di mulai Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Akbp Hendro Utaryo, di dampingi oleh Kanit PPA Akp Rina melalui Kasi Humas Akp Haryoko, memamerkan 4 orang tersangka pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Hendro Utaryo ke 4 orang tersangka ini berinisial, Me (43 tahun), Mna (17 tahun), Iw (43tahun) dan Mr (49 tahun) warga Jalan. Tempel Sukorejo 5 Kota Surabaya, dimana dari 4 orang tersangka yang melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dibawa umur, yang merupakan satu keluarga dengan korban yang telah di cabuli oleh tersangka,” terangnya.

Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakuan pencabulan dari keluarganya, yang berawal dari kakak kandung kakak kandung korban berinisial Mna yang menyetubuhi korban sejak kelas 3 SD, kemudian ayah kandung korban berinisial Me. Kemudian, kedua paman korban Iw dan Mr juga melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memegang dan juga meremas payudara korban.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban saat sedang menstruasi, kemudian kakak korban memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban.

“Tersangka melakukan hal tersebut, dikarenakan keadaan rumah yang lagi sepi tidak ada orang dan pelaku khilaf ketika melihat pakaian korban yang pres body (mengundang hasrat) yang ahirnya tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya

Barang bukti yang berhasil di amankan yakni berupa 1 (satu) kaos pendek berwarna hitam dan 1(satu) celana berwarna hitam.

“Dari 4 orang tersangka tersebut, yang telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh Isu Tangkap Lepas di Porong, Satreskoba Polresta Sidoarjo Beri Klarifikasi

1 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Persebaya Tundukkan Port FC 2-1, Bajul Ijo Juara Grup B dan Melaju ke Semifinal

1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Polsek Semampir Ajak LSM & Media Bersama Sosialisasikan Pentingnya Ketertiban Lalu Lintas

1 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Inovatif! Satlantas Polresta Sidoarjo Buka SIM Keliling 24 Jam, Berhadiah Sepeda Motor

31 Juli 2026 - 16:58 WIB

Jumat Berkah SINTORA NEWS dan ALDERA NEWS Salurkan 50 Paket Sembako serta Modal Usaha untuk Warga Kurang Mampu

31 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPAC Simokerto MADAS SEDARAH Bergabung dalam Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penganiayaan Anggota PSHT

31 Juli 2026 - 13:32 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!