Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 22 Jan 2024 16:49 WIB ·

Satu Keluarga Kompak, Cabuli Anak di Bawah Umur


 Satu Keluarga Kompak, Cabuli Anak di Bawah Umur Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya, menggelar Press Conference di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya pada hari Senin (22/01/24) pukul 14.00 Wib.

Pada saat Press Conference di mulai Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Akbp Hendro Utaryo, di dampingi oleh Kanit PPA Akp Rina melalui Kasi Humas Akp Haryoko, memamerkan 4 orang tersangka pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Hendro Utaryo ke 4 orang tersangka ini berinisial, Me (43 tahun), Mna (17 tahun), Iw (43tahun) dan Mr (49 tahun) warga Jalan. Tempel Sukorejo 5 Kota Surabaya, dimana dari 4 orang tersangka yang melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dibawa umur, yang merupakan satu keluarga dengan korban yang telah di cabuli oleh tersangka,” terangnya.

Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakuan pencabulan dari keluarganya, yang berawal dari kakak kandung kakak kandung korban berinisial Mna yang menyetubuhi korban sejak kelas 3 SD, kemudian ayah kandung korban berinisial Me. Kemudian, kedua paman korban Iw dan Mr juga melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memegang dan juga meremas payudara korban.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban namun korban saat sedang menstruasi, kemudian kakak korban memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban.

“Tersangka melakukan hal tersebut, dikarenakan keadaan rumah yang lagi sepi tidak ada orang dan pelaku khilaf ketika melihat pakaian korban yang pres body (mengundang hasrat) yang ahirnya tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya

Barang bukti yang berhasil di amankan yakni berupa 1 (satu) kaos pendek berwarna hitam dan 1(satu) celana berwarna hitam.

“Dari 4 orang tersangka tersebut, yang telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016,” pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Idul Adha, Masjid Al Atinah Sembelih 2 Sapi dan 5 Kambing untuk Qurban

6 Juni 2025 - 14:44 WIB

Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri Dilaporkan Polisi

6 Juni 2025 - 13:12 WIB

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong

6 Juni 2025 - 09:34 WIB

Polda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 HPolda Jatim Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 - 08:36 WIB

Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

6 Juni 2025 - 08:32 WIB

Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

6 Juni 2025 - 08:27 WIB

Trending di Malang
error: Content is protected !!