Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum Β· 18 Jan 2024 09:10 WIB Β·

Polda Jatim Ungkap Motif Pemuda yang Ancam Tembak Capres Anies di TikTok


 Polda Jatim Ungkap Motif Pemuda yang Ancam Tembak Capres Anies di TikTok Perbesar

Surabaya, π‘·π’π’•π’“π’†π’•π’“π’†π’‚π’π’Šπ’•π’‚.π’„π’π’Ž – Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka AWK pemuda asal Kabupaten Probolinggo yang ditangkap karena komentarnya di TikTok yang mengancam Capres Anies Baswedan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam penanganan kasus ini, Penyidik Polda Jawa Timur juga memeriksa 3 orang saksi dan mendatangkan dua orang ahli.

β€œPenyidik juga mendatangkan dua orang ahli yaitu ahli ITE dan ahli Bahasa,”ujar Kombes Dirmanto kepada awak media, Rabu (17/1).

Adapun barang bukti yang disita penyidik, adalah satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tiktok, 1 unit ponsel jenis POCO X3 dan sebuah akun TikTok.

Sementara untuk motif melakukan tindakan itu, tersangka mengaku hanya spontan melontarkan kata bernada ancaman terhadap calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.

β€œTersangka ini setelah melihat akun TikTok kemudaian mengomentarai dengan nada ancaman kepada salah satu paslon, jadi spontan,”kata Kombes Dirmanto.

Ditegaskan oleh Kombes Pol Dirmanto, hasil dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pihak penyidik tidak menemukan bukti pada tersangka yang mengarah memiliki afiliasi dengan kelompok Politik tertentu.

Tersangka AWK yang diamankan oleh Polda Jatim bersama Bareskrim Polri pada hari Sabtu (13/1/24) itu kini terancam Pasal 29 UU ITE.

β€œAncaman hukumanya 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta,” ungkap Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.

Ia meminta agar media sosial digunakan untuk hal – hal atau informasi positif yang dapat bermafaat bagi banyak orang.

β€œMarilah kita bermedsos yang baik dan bijaksana, tebarlah kebaikan disitu, tebarlah pendidikan disitu, jangan malah mengancam,” pungkas Kombes Pol Dirmanto. (Mulyadi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Launch of Ticketing for the TotalEnergies CAF Africa Cup of Nations Morocco 2025: Update from the Organizing Committee

15 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Polres Sumenep Edukasi Masyarakat Tertib Lalin Melalui Polantas Menyapa

15 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Korlantas Polri Gelar Simposium Target PNBP 2025, Dorong Layanan Publik yang Inovatif & Terintegrasi

15 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Bangkit Mahanantiyo: Yang Trauma Itu Vinna, Bukan Sena

15 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Diduga di Istimewakan Oknum Polisi Pelaku Percobaan Pemerkosaan, GASI Desak Kapolres Sampang Bersikap Tegas

15 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Cuaca Panas Ekstrem Mendera Surabaya, Suhu Tembus 36Β°C Terasa 42Β°C β€” Warga Diimbau Batasi Aktivitas Luar Ruangan

15 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!