Mojokerto, potretrealita.com – Kerja tanpa kenal lelah dan waktu, terus ditunjukkan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto. Dimana, selang beberapa hari di tahun 2024, tepatnya pada hari Kamis (04/01/2024), Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, S.H., mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut merupakan tindak lanjut atau respon cepat terhadap laporan masyarakat.
“Tentunya informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Ternyata informasi tersebut benar adanya, sehingga kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial WY alias Besut (47) asal Ds Lolawang, Kec Ngoro, Kab Mojokerto yang merupakan pengedar sabu,” terang Marji, Kamis (11/01/2023)
Marji juga menjelaskan, dari penangkapan terhadap tersangka ini, anggotanya berhasil mengamankan puluhan gram sabu yang terbagi dalam beberapa klip plastik.
“Ada 5 klip plastik sabu dengan jumlah beratnya 22, 50 gram sabu dengan rincian, 1 paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode A dengan berat 10,18 gram, 1 paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode B dengan berat 10,12 gram, 1 paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode C dengan berat 10,16 gram, 1 paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode D dengan berat 1,02 gram dan 1 paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode E dengan berat 1,02 gram,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas yang khusus menangani perkara narkoba itu juga mengamankan barang bukti lain diantaranya, sebuah plastik klip, sebuah dompet plastik warna coklat merk Putra Garuda, sebuah plastik warna putih, 2 bendel plastik klip merk C-tik ukuran 3×5, sebuah timbangan digital merk Camry warna silver, sebuah kotak plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit handphpne.
“Kami masih terus memburu seseorang berinisial YD yang diduga merupakan pemasok sabu terhadap WY alias Besut ini. Untuk ciri – cirinya sudah kami kantongi. Insyaallah secepatnya kami dapat menangkap YD dan akan mengembangkan ke jaringan yang lebih besar lagi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mojokerto.
“Tersangka YD ini akan kami kenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang pasti hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkas AKP Marji. (Sya)