Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 10 Jan 2024 08:40 WIB ·

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Curanmor di TKP Kota Pasuruan


 Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Curanmor di TKP Kota Pasuruan Perbesar

Kota Pasuruan, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap terduga pelaku pencurian motor ( Curanmor ) yang terjadi pada Rabu (3/1/2024) dengan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di depan Masjid Raudlotul Muttaqin Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Keberhasilan ini tak lepas dari kecermatan anggota Unit Reskrim Polsek Lekok yang melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka secara intensif.

Dihubungi via selullar, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K membenarkan penangkapan atas terduga pelaku curanmor yang terjadi di Kecamatan Lekok ini.

“Benar, terduga pelaku sudah berhasi diamankan oleh rekan – rekan Unitreeskrim Polsek Lekok dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,”ujar AKBP Makung,Rabu (10/1).

AKBP Makung menjelaskan bahwa korban yang merupakan warga setempat saat itu sedang beribadah sholat berjamaah di Masjid Raudlotul Muttaqin.

“Saat motornya dicuri, korban sedang Sholat berjamaah di Masid tempat kejadian perkara,”ujar AKBP Makung.

Merasa kehilangan setelah pulang dari masjid, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lekok dan langsung ditindaklanjuti.

Hasilnya, dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan bukti CCTV di sektar jalan raya Lekok.

“Berbekal rekaman CCTV, anggota melacak keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan pria berinisial AN (30) di rumah kontrakanya yang berada di Bangil,”tutup AKBP Makung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Mulyadi)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok, Laporan Pemred Liputan Jatim Bersatu Ditolak Polres Tanjung Perak

6 September 2026 - 09:45 WIB

Merasa Ditekan dan Dirugikan, Lansia Suryati Laporkan Dugaan Pemerasan ke Polisi

6 September 2026 - 07:24 WIB

“Aturannya Mana?” Tamu Hotel Front One Sragen Mengaku Dirugikan Usai Didenda Rp500 Ribu

6 September 2026 - 07:16 WIB

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Pemuda Pancasila dan Ormas Surabaya Gelar Ngopi Bareng

5 September 2026 - 13:51 WIB

Aduan Viral #LaporCakEri Bongkar Dugaan Pungli Rekrutmen, Oknum Satpol PP Surabaya Terancam Dipecat

5 September 2026 - 11:25 WIB

Ironi Kota Lama Surabaya: Destinasi Wisata Heritage Diduga Disulap Jadi Arena Trek-Trekan

5 September 2026 - 07:35 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!