Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 9 Jan 2024 08:13 WIB ·

Polres Tuban Berhasil Ungkap kasus Curanmor yang Berprofesi Sebagai Penjaga Malam


 Polres Tuban Berhasil Ungkap kasus Curanmor yang Berprofesi Sebagai Penjaga Malam Perbesar

Tuban, Potretrealita.com – Layaknya pagar makan tanaman, begitulah ulah oknum penjaga malam yang ada di komplek salah satu perumahan di Kabupaten Tuban ini.

WS (49) yang berprofesi sebagai penjaga malam di sebuah perumahan tersebut bukan mengamankan barang di tempat yang ia jaga, justru ia nekat mengambil sepeda motor yang terparkir di kompleks perumahan itu.

Kini WS d amankan Polisi akibat perbuatannya yang mengambil  sepeda motor merek Honda beat nomor polisi S 2175 GD milik MZP (17) yang terparkir di pinggir jalan dekat masjid  Al-Ikhlas Perumahan Karang Indah.

“Pelaku mengincar sepeda motor terparkir di area masjid yang ditinggal sholat Jum’at oleh pemiliknya” terang AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa (09/01/2024)

Selain sepeda motor, pelaku juga berhasil menggondol Handphone milik korban VBAP yang saat itu ditaruh di dalam jok motor tersebut.

Penangkapan pelaku bermula pada hari Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 18.00 wib didapatkan informasi adanya sebuah sepeda motor yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan milik korban.

Motor yang diduga hasil curian itu terparkir di depan sebuah rumah yang beralamatkan di perumahan Karang Indah namun dengan plat nomor berbeda.

Saat akan dilakukan pengecekan tiba-tiba lampu di rumah tersebut dimatikan dari dalam dan pelaku sempat mencoba untuk bersembunyi.

“Pelaku sempat bersembunyi diatas genting” ungkap AKP Riyanto.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, 1 (satu) unit handphone merek Redmi note9 warna forest greeen serta kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk mengambil motor korbannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (Mulyadi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seorang Ibu Menjadi Korban Pengeroyokan, Oleh 2 Orang Pelaku, Polres Sampang Terkesan Vakum

22 September 2025 - 17:36 WIB

Putusan Bersejarah! Majelis Hakim Tolak Gugatan PT. BJA dalam Kasus ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong

22 September 2025 - 15:44 WIB

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Polres Gresik Gelar Tasyakuran dan Beri Penghargaan Anggota Berprestasi

22 September 2025 - 09:37 WIB

Gatur Lalin Sambil Berbagi Helm dan Cokelat Polwan Polda Jatim Peringati Hari Jadi Polisi Wanita ke 77

22 September 2025 - 09:32 WIB

Hadiri Syukuran HUT Lalu Lintas ke-70, Kapolri Luncurkan Digital Korlantas dan Sematkan Pin Emas

22 September 2025 - 09:23 WIB

Polres Tuban Amankan dan Beri Pembinaan 38 Oknum Pesilat Konvoi di Jalan Raya

22 September 2025 - 09:18 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!