Surabaya, Potretrealita.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka kasus jaringan Sumatera – Jawa, ini adalah merupakan hadiah menjelang Nataru kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah kurir pengiriman jaringan Sumatera Narkotika untuk diedarkan di Pulau jawa, Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan.
Atas kinerja keras Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana kajahatan jaringan Narkotika Sumatra-Jawa.
Tersangka berhasil diamankan ialah suami istri, inisial MT dan RT Kemudian dilakukan interogasi pengakuannya ialah bekerja sebagai kurir sabu dan akan diumpah 2 kali kirim sebanyak 240 juta rupiah.
Pagi hari yang cerah ini Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto turut hadir dalam acara konferensi pers reales Polrestabes Surabaya, supaya dapat mengetahui atas kerja keras pengungkapan besar kasus Jaringan Narkotika Sumatera-Jawa. Pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekira jam 07.30 WIB bertempat di halaman lapangan Polrestabes Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce beserta jajarannya memberikan penjelasan, Atas penangkapan tersangka kurir pengiriman Narkotika dari Sumatra – Jawa.
“Penangkapan itu berawal dari informasi dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang bahwa ada pengiriman Narkotika dari Sumatera, untuk dikirim ke pulau jawa, akhirnya belum sempat diberikan kepada pemesanya akhirnya berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya” Katanya Irjen Pol Imam Sugianto.
Barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak oleh kepolisian pada waktu penangkapan ialah sebanyak 720.081,55 Narkotika Jenis Sabu. Inilah merupakan salah satu contoh kinerja yang keras dalam penangkapan terhadap tersangka.
“Alhamdulillah kita bisa selamatkan 2 juta 1 manusia, karena menggunakan narkoba ini adalah merupakan sangat bahaya sekali. Ujarnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce memberikan penjelasan kepada awakmedia atas penangkapan terhadap kurir kedua tersangka.
“Kejadian ini terjadi 14 Desember 2023 sekitar 01.00 WIB bertempat di hotel Surabaya, kronologi kejadian diawali Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari Satresnarkoba polres Palembang. Akhirnya melakukan pendalaman di Surabaya telah diamankan seorang inisial MT dan Inisial RT. Kemudian pada saat dilakukan pengamanan didapatkan dirinya narkotika jenis sabu satu bungkus teh cina warna hijau, dan 8 bungkus 1,3 kg,
Sambungnya, analisis mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Surabaya, akhirnya langsung diamankan kedua tersangka. Alhasil ada juga barang bukti yang belum diedarkan kepada masyarakat yang sudah memesan. 134 bungkus teh cina warna merah dengan berat 142 kg. Berdasarkan dari pengakuan saudara MT ini merupakan rangkaian mendapatkan perintah dari bandar narkoba Rata kini masih DPO. Karena telah memerintahkan kedua tersangka untuk mengirim ke Surabaya”Ujarnya.
“Motif dari pelaku adalah sebuah kurir yang kalo ingin mengirim narkotika jenis sabu akan mendapatkan upah 200 juta rupiah dalam pengiriman 2 kali. Karena ditangkap belum mendapatkan upah dari bandar narkoba Rata.
Pasal 114 ayat (02) kemudian pasal 112 dan pasal 113 ayat (01) 35 tahun 2009. Kedua tersangka dihukum seumur hidup atau hukuman mati,” Tutupnya (gus)