Surabaya, Potretrealita.com – Proyek U-ditch (gorong – gorong) di Donokerto Gg 7, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto masih menjadi polemik dikalangan masyarakat setempat.
Selain diduga dikerjakan secara asal jadi, proyek tersebut juga terkesan proyek ilegal. Bahkan Hari panggilan akrab Lurah Kapasan, Moch Adhari beserta Eko selaku satpol PP sebagai selaku bagian lapangan, disekitar kelurahan Kapasan diduga dibutakan informasi serta perijinan oleh pelaksana Proyek.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan CV / PT siluman ini, tanpa terpampang papan nama / reklame yang terkesan pembodohan terhadap masyarakat mengenai anggaran untuk diketahui publik.
Diduga kuat, proyek tersebut dibuat ajang korupsi yang jelas merugikan negara untuk mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi dengan menyalahi aturan SOP juga RAB.
Bapak Hari saat dikonfirmasi team awak media ada hari Selasa (12/12/2023) dikantornya menjelaskan, proyek pengerjaannya kalau dana Dakel (Dana Kelurahan) itu, apabila lebarnya dibawah 2 meter pengawasannya itu dari Kelurahan.
“Namun apabila lebih, permohonannya itu ke Pemkot,” jelas Hari selaku Lurah.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya awak Media beserta LSM Trinusa menanyakan perihal perijinan proyek tersebut, RT dan RW setempat serta warga menyampaikan pengerjaan proyek tersebut tidak ada perijinan dari perangkat setempat.
Selain itu, dalam pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana / kontraktor dari informasi warga, benar – benar meresahkan dikarenakan tidak ada pembersihan saat jam istirahat pulang.
Pelaksana yang dilapangan, Mahrus / Darus ketika musyawarah dilokasi rumah perangkat RW beserta salah satu warga menyampaikan tidak ada ijin, hanya ijin ke salah satu RT saja.
Jelas dugaan kuat pelaksana proyek sudah menyalahi prosedur. Keterangan yang digali dari Hadi bertolak belakang dengan keterangan Mahrus / Darus.
“Mengenai pelaksanaan tidak ada pemberitahuan ke saya. Pelaksanaan untuk pengerjaannya apabila tidak ijin RT, RW juga jelas salah,”tambah Hadi.
Pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak ada ijin baik dari perangkat kampung RT dan RW. Apalagi pelaksanaannya tidak ada pemberitahuan kepada Lurah setempat serta pembodohan terhadap publik, tidak menghargai perangkat kampung, serta Lurah Adhari terkesan diabaikan dan dikelabuhi.
.
Diduga kuat proyek tersebut jelas untuk ajang korupsi, demi keuntungan pribadi yang merugikan uang negara yang bisa di jerat pidana korupsi yang diatur dalam undang undang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Terkait proyek U – Ditch di Donokerto tersebut, Ketua LSM Trinusa DPC Surabaya, Bapak Mulyadi angkat bicara. Ia akan segera melaporkan kejanggalan proyek tersebut ke dinas terkait.
“Kami berharap, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar bertindak tegas dengan memanggil kontraktor yang diduga melakukan korupsi terkait proyek itu. Apabila terbukti korupsi, kami harap pihak Pemkot Surabaya melaporkan kontraktor ke pihak yang berwajib,” jelasnya.
“Kita juga akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindak lanjuti terkait temuan dugaan korupsi dalam pelaksanaan pengerjaan proyek gorong gorong ( U ditch ) tersebut,”pungkas Mulyadi. (Redaksi)
Bersambung