Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 9 Des 2023 12:16 WIB ·

LSM Garad Merasa Kecewa Atas Hasil Kinerja Kepala UPTP2TK Jatim, Terkait Persoalan PMI Dewi Dengan PT Perwita Nusaraya


 LSM Garad Merasa Kecewa Atas Hasil Kinerja Kepala UPTP2TK Jatim, Terkait Persoalan PMI Dewi Dengan PT Perwita Nusaraya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Persoalan pekerja migran Indonesia (PMI), Dewi Hariana yang didampingi LSM GARAD Indonesia melawan PT Perwita Nusaraya, yang hingga kini belum terselesaikan, hingga tim investigasi dari team media mendatangi kantor UPTP2TK Disnakertrans Jatim untuk mengkonfirmasi Sumali secara langsung selaku Kepala UPT.

Sumali membeberkan bahwa persoalan tersebut telah dikonfrontir ke PT Perwita Nusaraya.
“Permasalahan ini saya sudah koordinasi dengan pihak PT Perwita Nusaraya, bahwasanya, Dewi ini awalnya sudah pernah melakukan kontrak kerja dengan perusahaan selama 2 tahun, tetapi beliau belum selesai masa kontraknya sudah keluar (kerja 8bulan).” Ujar Sumali saat ditemui tim investigasi yang juga sebagai pimpinan Mimbar Demokrasi di kantornya area Bendul Merisi Surabaya. Jum’at (8/12/2023).

Selanjutnya terkait gaji yang di minta oleh Dewi, ia mengaku bahwa perusahaan merugi, karena perusahaan sudah membayar ke agensi selama 2 bulan setelah dia pulang ke Indonesia. “Selain itu masalah Dewi belum menerima gaji, itu sama sekali keliru mas, karena setiap bulannya gaji itu sudah di potong untuk biaya waktu perjalanan dia ke luar negeri dan Dewi menerima sisa dari gaji yang telah di potong tersebut.” Ungkapnya.

Sambung Sumali. “Kami juga sudah pernah melakukan mediasi, audensi dan bahkan kami mengirim surat untuk segera datang ke kantor kami, dengan tujuan mengambil berkas / arsip yang pernah di bawa oleh perusahaan, tetapi beliau tidak mau hadir dengan alasan pendamping kuasanya tidak di undang.”

“Bukan kami tidak mengundang LSM pendamping, tapi kami tidak mempunyai berkas atau surat kuasa dari pihak LSM, makanya yang kami undang hanya Dewi, terlepas dia bawa pendamping itu urusan dia.” Sambungnya.

Sebagai penyeimbang, awak media juga mengkonfirmasi Achmad Garad selaku LSM pendamping Dewi Hariana. Ia merasa heran dengan apa yang disampaikan oleh Sumali, bahkan dianggap tidak mampu mengkoordinir jajarannya. “Terkait apa yang disampaikan oleh Sumali selaku kepala UPTP2TK Disnakertrans ini saya kira hanya bersumber dari ending persoalan saja, dia tidak menelaah proses dari awal hingga terjadinya pengaduan masyarakat ke pihaknya.” Ujar Achmad Garad.

Bukan tanpa sebab, ia merasa tak habis pikir, selaku Kepala UPT Sumali dianggap kurang berkoordinasi dengan pihak anggotanya secara detail. “Apa yang disampaikan oleh Sumali itu kan sudah dibahas saat audiensi di kantor Disnakertrans Jatim dan bahkan dihadiri langsung oleh Pak Himawan selaku Kadis waktu itu. Bahkan sudah ada kesepakatan dan diputuskan bahwa minta waktu 1 (satu) bulan untuk dilakukan penyelesaian, dan hasilnya juga akan disampaikan ke kami selaku pendamping, tapi faktanya malah saling lempar.”

“Terkait surat kuasa pendampingan, apa dia tidak mempertanyakan ke jajarannya? Saya sudah kasihkan malah di awal saat terjadi mediasi denga perwakilan PT Perwita di ruangan Perleva, bahkan saya lihat juga sudah di fotocopy dan ada di daftar hadirnya, dan kedua dalam hal surat permohonan audiensi kepada Kadisnakertrans pun juga sudah kami lampirkan, bisa di cek itu.” Imbuhnya.

Atas hal itu, ia menduga bahwa selaku Kepala UPT, Sumali dianggap tak layak dan patut dicopot untuk diganti. “Aneh saja, sudah melalui proses panjang hingga terjadi wo dan audiensi dengan Kadis dan banyak saksi, tapi kok seolah ia tidak mengerti rentetan peristiwanya. Kalau kayak gini, berarti dia ini sudah menyepelekan kami selaku pendamping dan juga instansinya dong, patut dievaluasi nih.” Ungkapnya.

Achmad Garad selaku pendamping mengaku bakal melanjutkan persoalan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. “Saya tetap akan lanjutkan, ini ranahnya sudah bukan lagi terkait memperjuangkan hak masyarakat, tapi juga ada hal lain yang saya duga melanggar Undang-Undang baik itu PT Perwita ataupun pihak Sumali sendiri selaku Kepala UPTP2TK.” Pungkasnya. ( Red )

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemasangan Kabel Internet Milik PT. D’NETT Diduga Tidak Memiliki Ijin

20 April 2025 - 11:52 WIB

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online Slot Fafafa di Warkop Bulak Rukem Surabaya

20 April 2025 - 10:52 WIB

Long Weekend, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Gelar Patroli Skala Besar Gabungan TNI Polri

20 April 2025 - 10:47 WIB

Polres Pamekasan Siagakan Personel di Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman

20 April 2025 - 10:42 WIB

Sejumlah Pendeta Apresiasi Pengamanan Maksimal Polresta Malang Kota Kawal Perayaan Paskah 2025

20 April 2025 - 10:38 WIB

LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA Melakukan Pendampingan Di Rumah Sakit Karna Terblokir BPJS

20 April 2025 - 03:55 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!