Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 7 Des 2023 09:48 WIB ·

Pengukuhan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya


 Pengukuhan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Masyarakat Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya tidak menghendaki terjadinya sebuah bencana, namun apabila terjadi bencana, Masyarakat Kelurahan Babat Jerawat harus siap dalam menghadapinya karena saat ini sudah ada Forum Penanggulangan Resiko Bencana atau FPRB Kelurahan Babat Jerawat yang sudah dikukuhkan oleh Kapolsek Pakal Polrestabes Kota Surabaya.

 

Lurah Babat Jerawat mengatakan Darmawan, S.Sos, MSi bahwa FPRB erat kaitannya dengan bekerja dengan ikhlas karena merupakan tugas sosial tanpa digaji.

 

“Semoga FPRB Kelurahan Babat Jerawat dapat bekerja dengan maksimal dan sigap tanggap dalam menghadapi bencana”, harap Lurah Babat Jerawat.

 

Pengukuhan FPRB dilaksanakan di Halaman Pendopo Kelurahan Babat Jerawat Kamis siang,  7 Desember 2023 jam 13.30 Wib oleh Kapolsek Pakal Polrestabes Surabaya Kompol Imam Solikin, SH.MH.

 

Hadir dalam pengukuhan tersebut, Sekcam Pakal Drs. Edi Koesdarjono, MM,  Kapolsek Pakal Kompol Imam Solikin, SH, MH.,  Lurah Babat Jerawat Darmawan, S.Sos. MSi, Bhabinkamtibmas Polsek Pakal., Babinsa Koramil 0830/06 Benowo serta tamu undangan.

 

Adapaun susunan pengurus FPRB yang dikukuhkan yaitu Adam Iksani dan 16 anggota lainnya.

 

Kapolsek Pakal Polrestabes Surabaya Kompol Imam Solikin, SH. MH saat memberikan pengarahan mengatakan bahwa  FPRB yang sudah dikukuhkan, tugas pertama adalah mengkaji dan memetakan daerah rawan bencana. Perda yang menyangkut kebencanaan, saat ini menitikberatkan pada pengurangan resiko bencana bukan lagi pada kegawat daruratan bencana.

 

Tugas lain dari FPRB adalah memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang resiko bencana. Lebih lanjut dikatakan bahwa apabila diperlukan, FPRB dapat merekrut relawan dalam menunjang tugas sehingga dapat bekerja maksimal. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM Trinusa Bekasi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemkab Bekasi

16 September 2024 - 02:27 WIB

Kronologis Ricuhnya Antar Pengunjung Cafe Alcatraz

15 September 2024 - 07:04 WIB

Wushu Jatim Bawa Dua Emas di Wingchun Butterfly Sword Putra dan Putri

14 September 2024 - 13:25 WIB

Cooling System, Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat “Jum’at Curhat” dan Bansos

14 September 2024 - 09:51 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

14 September 2024 - 03:25 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

14 September 2024 - 03:21 WIB

Trending di Hukum