Surabaya, potretrealita.com – Berharap mendapatkan keuntungan dari usahanya jual beli besi tua dan kayu, M. Haris atau H. Choirul Anam malah menjadi korban penipuan. Sehingga, pria berusia 58 tahun asal Bulak Banteng Flamboyan Surabaya itu, melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (06/12/2023).
Laporan korban diterima dengan nomor STPL/510/XII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur. M. Haris / H. Choirul Anam secara resmi melaporkan 3 pelaku penipuan uang DP jual beli besi tua dan kayu.
Tiga orang yang dilaporkan diantaranya, H. Sami’un beserta anaknya Robby dan Ahmad Suhartono yang merupakan perantara menawarkan barang besi tua dan kayu tersebut.
Dari keterangan korban saat ditemui awak media mengatakan, dirinya bekerjasama dengan H. Sami’un cs dalam usaha jual beli besi tua dan kayu. Namun, hingga dilakukan pembayaran, besi tua dan kayu yang dijanjikan oleh H. Sami’un cs tidak kunjung dimuat.
“Modusnya, H. Sami’un cs ini menawarkan besi tua dan kayu yang ada di PT Bogasari yang beralamatkan di Jalan Nilam Timur No. 16 Surabaya. Akibat kejadian itu, saya mengalami kerugian hingga Rp. 75.000.000,” terangnya.
“Semuanya saya laporkan lantaran saya merasa tertipu dan uang saya digelapkan dengan janji-janji setelah dikasih DP uang, barang besi tua dari PT. Bogasari Surabaya akan dikirim,” terangnya.
Untuk kronologisnya penyerahan uang yakni, pada hari Sabtu 28 Oktober 2023, saya ditawarin barang besi tua oleh Ahmad Suhartono dari PT. Bogasari Surabaya.
“Karena saya tertarik, kemudian saya mendatangi lokasi untuk mensurvei. Dilokasi, saya ditemui Robby yang merupakan anak dari H. Sami’un. Robby menunjukkan barang yang hendak dijual,” ulasnya.
Setelah ada kesepakatan, keesokan harinya, korban memberikan DP uang sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian kayu. Selang 2 hari, tepatnya pada hari Senin 30 Oktober 2023, korban kembali mendatangi PT. Bogasari dan memberikan uang sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk DP pembayaran besi tua.
Pada tanggal 1 November 2023, terlapor H. Sami’un memintak lagi uang sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Namun, setelah uang sudah diterima, barang besi tidak di muat seperti yang di janjikan.
“Setelah saya tanyakan kenapa barang belum di muat, terlapor selalu beralasan. Sehingga saya laporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ungkapnya.
“Semoga dengan adanya laporan ini, kepolisian dapat segera menangkap para pelaku, karena saya merasa dirugikan dan ditipu secara terang-terangan oleh para pelaku,” pungkasnya. (Sya)