Menu ✖

Mode Gelap

Korupsi · 1 Des 2023 01:48 WIB · waktu baca 1 menit

Penjelasan Pelaksana Proyek Dan Camat Kenjeran Terkait Pengurugan Gunakan Limbah Bekas U-Ditc Di Kedung Mangu 2C


 Penjelasan Pelaksana Proyek Dan Camat Kenjeran Terkait Pengurugan Gunakan Limbah Bekas U-Ditc Di Kedung Mangu 2C Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Terkait penggunaan limbah bekas pengerjaan proyek U-Ditch untuk pengurugan proyek pavingisasi di Kedung Mangu 2C Surabaya, awak media melakukan konfirmasi terhadap pelaksana proyek, Bapak Sigit dan jugterhadap Camat Kenjeran, Bapak Yuri Widarko.

Melalui sambungan telepon, Bapak Sigit membenarkan terkait penggunaan limbah bekas galian pengerjaan proyek U-Ditch untuk pengurugan proyek pavingisasi yang dilakukan di Kedung Mangu 2C.

Ia menyampaikan bahwa, hal tersebut dilakukan sudah atas persetujuan warga setempat. Karena, anggaran untuk proyek tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Bangunan (RAB).

“Untuk ketinggian paving sesuai RAB semula itu 11 cm. Namun, setelah akan dilaksanakan, kita sosialisasi dulu ke warga. Kita berkunjung ke pihak RT. Ternyata, di gang 2A telah dilaksanakan proyek pavingisasi dengan ketinggian 27 cm. Jadi, warga tidak mau jika 11 cm. Warga minta dinaikkan menjadi 27 cm,” ujarnya, Rabu (29/11/2023).

Selanjutnya, Bapak Sigit menghubungi pihak pengawas untuk datang ke lapangan. Dan pihak pengawas melakukan pengecekan di gang 2A dan ternyata memang ketinggiannya 27 cm.

“Setelah itu, saya menghubungi perencana. Akhirnya, kita lakukan diskusi yang intinya warga ingin ketinggiannya 27 cm. Setelah itu, pihak perencana menghubungi pihak Owner yakni, kelurahan Sidotopo Wetan,” lanjutnya.

“Hasil kami berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, tidak ada lagi penambahan anggaran karena itu usulan proyek itu tahun 2022. Karena tidak ada penambahan anggaran, kita meminta warga setempat berdiskusi,” ungkapnya.

Dalam diskusi yang dilakukan oleh warga, didapati kesepakatan bahwa pengurugan itu dilakukan dengan penambahan dari limbah bekas pengerjaan proyek U-Ditch.

“Jadi saya meminta hal tersebut dibubuhkan dalam surat tertulis. Biar saya tidak ada aspek kendala dikemudian hari. Semua terrecord dengan jelas. Mau tidak mau harus 27 cm. Saya bukan pihak yang mutusin. Saya melaksanakan sesuai SOP RAB perencaan. Karena SOP RAB perencaan tidak dapat dilaksanakan dilapangan, akhirnya saya berkoordinasi dengan pihak perencana untuk berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan,” urainya.

“Jadi, sebelum saya kerja, saya sudah pegang hasil kesepakatan warga. Kalau tidak salah tanggal 2 November. Jadi ini bukan inisiatif saya sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Kenjeran, Bapak Yuri Widarko mengatakan bahwa dirinya sudah konformasi dan hal tersebut merupakan permintaan warga setempat.

“Jadi, saya sudah konfirmasi. Dan itu permintaan warga. RT dan warga meminta untuk ditinggikan. Saya melihat dari volume sirtunya. Kalau sirtunya tidak mecukupi, terus apa buat pengurugan. Saya belum melakukan pembayaran. Jadi, kalau masih ada yang belum dikerjakan, ya saya kurangi volumenya. Kenapa harus bingung,” jelas Camat. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satu Pelaku Yang Turut Serta Masih Berkeliaran, Ketua MDW Desak Polres Sampang Segera Lakukan Penangkapan

10 Mei 2025 - 15:42 WIB

Integrasi dan Keamanan : Dua Pilar Pembinaan Disosialisasikan Kepada Warga Binaan

10 Mei 2025 - 15:37 WIB

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polisi Amankan Dua Remaja Hendak Tawuran di Jalan Bulaksari

10 Mei 2025 - 15:31 WIB

Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi

10 Mei 2025 - 15:25 WIB

Polres Blitar Bentuk Satgas Anti-Premanisme Jaga Kondusifitas Wilayah dan Dunia Usaha

10 Mei 2025 - 15:21 WIB

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

10 Mei 2025 - 15:17 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!