Surabaya, potretrealita.com – Terkait penggunaan limbah bekas pengerjaan proyek U-Ditch untuk pengurugan proyek pavingisasi di Kedung Mangu 2C Surabaya, awak media melakukan konfirmasi terhadap pelaksana proyek, Bapak Sigit dan jugterhadap Camat Kenjeran, Bapak Yuri Widarko.
Melalui sambungan telepon, Bapak Sigit membenarkan terkait penggunaan limbah bekas galian pengerjaan proyek U-Ditch untuk pengurugan proyek pavingisasi yang dilakukan di Kedung Mangu 2C.
Ia menyampaikan bahwa, hal tersebut dilakukan sudah atas persetujuan warga setempat. Karena, anggaran untuk proyek tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Bangunan (RAB).
“Untuk ketinggian paving sesuai RAB semula itu 11 cm. Namun, setelah akan dilaksanakan, kita sosialisasi dulu ke warga. Kita berkunjung ke pihak RT. Ternyata, di gang 2A telah dilaksanakan proyek pavingisasi dengan ketinggian 27 cm. Jadi, warga tidak mau jika 11 cm. Warga minta dinaikkan menjadi 27 cm,” ujarnya, Rabu (29/11/2023).
Selanjutnya, Bapak Sigit menghubungi pihak pengawas untuk datang ke lapangan. Dan pihak pengawas melakukan pengecekan di gang 2A dan ternyata memang ketinggiannya 27 cm.
“Setelah itu, saya menghubungi perencana. Akhirnya, kita lakukan diskusi yang intinya warga ingin ketinggiannya 27 cm. Setelah itu, pihak perencana menghubungi pihak Owner yakni, kelurahan Sidotopo Wetan,” lanjutnya.
“Hasil kami berkoordinasi dengan pihak Kelurahan, tidak ada lagi penambahan anggaran karena itu usulan proyek itu tahun 2022. Karena tidak ada penambahan anggaran, kita meminta warga setempat berdiskusi,” ungkapnya.
Dalam diskusi yang dilakukan oleh warga, didapati kesepakatan bahwa pengurugan itu dilakukan dengan penambahan dari limbah bekas pengerjaan proyek U-Ditch.
“Jadi saya meminta hal tersebut dibubuhkan dalam surat tertulis. Biar saya tidak ada aspek kendala dikemudian hari. Semua terrecord dengan jelas. Mau tidak mau harus 27 cm. Saya bukan pihak yang mutusin. Saya melaksanakan sesuai SOP RAB perencaan. Karena SOP RAB perencaan tidak dapat dilaksanakan dilapangan, akhirnya saya berkoordinasi dengan pihak perencana untuk berkoordinasi dengan pihak yang berkepentingan,” urainya.
“Jadi, sebelum saya kerja, saya sudah pegang hasil kesepakatan warga. Kalau tidak salah tanggal 2 November. Jadi ini bukan inisiatif saya sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Kenjeran, Bapak Yuri Widarko mengatakan bahwa dirinya sudah konformasi dan hal tersebut merupakan permintaan warga setempat.
“Jadi, saya sudah konfirmasi. Dan itu permintaan warga. RT dan warga meminta untuk ditinggikan. Saya melihat dari volume sirtunya. Kalau sirtunya tidak mecukupi, terus apa buat pengurugan. Saya belum melakukan pembayaran. Jadi, kalau masih ada yang belum dikerjakan, ya saya kurangi volumenya. Kenapa harus bingung,” jelas Camat. (Redaksi)