Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 20 Nov 2023 13:08 WIB ·

Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan Pengedar Ribuan Pil Trex


 Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan Pengedar Ribuan Pil Trex Perbesar

Situbondo, Potretlialita.com – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang laki – laki berinisial JB (28) yang diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau Trihexyphenidyl.

Ia diamankan Polisi di sebuah Gardu masuk wilayah Kampung Pesisir Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 1.250 butir Pil Trex atau Trihexyphenidyl dari tersangka JB (28)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan Tim Opsnal Satresnarkoba sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Suboh.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka JB yang kedapatan membawa 100 butir Pil Trex yang diduga akan dijual,”ujar AKP Muhammad Luthfi, Senin (20/11/2023).

Kemudian, setelah JB ditangkap dilanjutkan proses penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti Pil Trex lainnya total 1.250 butir Pil Trex terdiri dari 21 bungkus plastic klip masing-masing berisi 50 butir, 4 plastik klip masing-masing berisi 50 butir, uang tunai Rp. 170.000 dan 1 buah Handphone.

“Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka dan menyita 1.250 butir Pil Trex” jelas Kasat Resnarkoba AKP M. Luthfi,

Tim Opsnal Satresnarkoba seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam proses penyidikan tersangka dipersangkakan pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara“ pungkas AKP M. Luthfi. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Karutan Sampang Bentak Wartawan saat Lakukan Konfirmasi Anggaran Mamin, Ketua L KPK Angkat Bicara

4 September 2025 - 08:06 WIB

YMPR:Pemerintah Harus Bertindak Nyata untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

4 September 2025 - 03:43 WIB

Harkamtibmas Polres Jember Bersama TNI dan Elemen Masyarakat Gelar Patroli Gabungan

3 September 2025 - 16:18 WIB

Gabungan Belasan Ormas Datangi Polrestabes Surabaya Nyatakan Komitmen Jogo Suroboyo Damai

3 September 2025 - 16:13 WIB

Dinilai Arogan Mencuat Kalapas Sampang, Tuding Jurnalis Mengada-ada Saat Dimintai Konfirmasi

3 September 2025 - 14:26 WIB

PROBOLINGGO BERSATU: Wali Kota G-APKM Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

3 September 2025 - 13:55 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!