Surabaya, Potretrealita.com – Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17 / 2010 menjelaskan bahwa, Pemerintahan secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah.
Namun sangat disayangkan, masih ada sekolah melakukan praktek menjual seragam yang diduga untuk keuntungan pribadi. Salah satunya yang terjadi di SMK Negeri 3 Surabaya.
Pada tahun ajaran baru 2023, sekolah yang berada di Jalan Ahmad Yani No. 319 Surabaya melakukan aksi jual seragam yang nominalnya cukup mencengangkan. Terlebih, yang diterima oleh pihak siswa hanya sebuah kain. Yang selanjutnya, dijahit sendiri, bukan langsung berbentuk seragam.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu wali murid berinisial KW. Ia mengatakan bahwa, untuk membeli seragam yang dijual oleh pihak sekolah senilai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
“Sebenarnya bukan seragam mas. Masih berupa lembaran kain. Jadi, kami masih mengeluarkan uang lagi untuk biaya menjahitnya. Sebenarnya ya berat mas. Tapi kalau tidak beli, kami takut anak kami tidak bisa daftar ulang,” terang wali murid seraya menunjukkan kwitansi untuk membeli seragam sekolah.
Mendapati informasi dari salah satu wali murid, awak media mendatangi SMK Negeri 3 untuk melakukan komfirmasi. Namun, di sekolah itu, awak media ditemui oleh Bapak Uki ( Humas ) karena Kepala SMK Negeri 3 yang bernama Bapak Mahmud tengah melakukan rapat.
Alih – alih mengakui, pihak Kepala SMK Negeri 3 itu secara tegas mengatakan bahwa tidak ada praktek jual seragam.
“SMK Negeri 3 ini tidak ada siswa pembelian seragam baju sekolah. Mengenai PPBD siswa tidak ada atminitrasi di sekolah ini,” katanya, Selasa (07/11/2023).
Tentunya hal ini, tidak sesuai dengan bukti kwitansi pembayaran uang seragam yang telah ditunjukkan oleh pihak wali murid. Dari keterangan yang berbeda ini, kuat dugaan bahwa, pihak sekolah mencoba menutupi aksi jual seragam itu. (Mul) bersambung….