Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Uncategorized · 4 Nov 2023 22:41 WIB ·

Kedapatan Memiliki Sabu Seberat 28,88 gram, Pria Asal Kraton Krian Dibekuk Polisi


 Kedapatan Memiliki Sabu Seberat 28,88 gram, Pria Asal Kraton Krian Dibekuk Polisi Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Pria 30 tahun berinisial DP asal Kraton, Krian, diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena diduga sebagai kurir sabu.

Ia ditangkap 23 September 2023 malam di kamar kos di Sidomojo, Krian beserta sejumlah barang bukti.

Saat ditangkap DP tak berkutik dihadapan Polisi dan mengakui perbuatannya. Kemudian menunjukan barang bukti sabu yang disimpannya. Antara lain, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 28,88 gram, satu timbangan elektrik, dua potong sedotan dan satu kotak sarung.

Kemudian polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Lalu menunjukan barang bukti lain di rumah tinggalnya di Kraton, Krian.

Saat anggota menggeledah rumahnya, mendapatkan dua bungkus plastik masing-masing berisi sabu 1,10 gram dan 1,08 gram, dua lembar potongan isolasi putih dan satu handphone sebagai sarana transaksi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan mengatkan bahwa penangkapan terhadap pengedar Narkoba adalah upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus dilakukan Polresta Sidoarjo beserta jajarannya.

“Jadi jangan coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum berupa peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena kami terus berupaya maksimal memberantasnya dan ancaman hukumannya pun berat,” tegasnya.

Terhadap tersangka DP, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LKP Mandiri Entrepreneur Center Resmi Buka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2024/2025

28 Maret 2024 - 07:23 WIB

AKBP Siswantoro Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim Polres Sampang Dan Kapolsek Kedundung

8 Januari 2024 - 05:45 WIB

Warga Sidonipah Rayakan Haul Akbar Mbah Buyut Bronto Dan Eyang Watu Aji

2 November 2023 - 22:50 WIB

Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kampung Tangguh di SMPN 56

20 Oktober 2023 - 08:53 WIB

Polda Jatim Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024 Siap Kawal Pemilu Damai

18 Oktober 2023 - 11:41 WIB

Walikota Surabaya Bersama Tokoh Masyarakat Hadiri Majelis Mahabbaturrosul Ikatan Rabasan Kedundung (IRK)

17 Oktober 2023 - 00:25 WIB

Trending di Jawa Timur