Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 1 Nov 2023 06:52 WIB ·

Diduga Hindari Konfirmasi Wartawan, Gatot Irawan : BNNP Jatim Telah Langgar UU Pers


 Diduga Hindari Konfirmasi Wartawan, Gatot Irawan : BNNP Jatim Telah Langgar UU Pers Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Terkait pemberitaan sebelumnya, tentang pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) yang terkesan enggan dikonfirmasi apabila tidak ada surat konfirmasi, membuat Gatot Irawan selaku Ketua Majelis Pers dan Pemimpin Redaksi Panji Nasional angkat bicara.

Gatot Irawan sangat menyayangkan perlakuan BNNP Jatim terhadap wartawan dan terkesan mencari alasan menghindari wartawan dengan harus melayangkan surat dulu jika ingin konfirmasi.

“Mereka itu wartawan yang setiap saat wajib melakukan konfirmasi terkait adanya penemuan. Jika melayangkan surat itu LSM atau lembaga bukan wartawan,” terang sesepuh media Surabaya tersebut kepada Liputan Cyber.com, Rabu (01/11/2023).

Lanjut Gatot, hal tersebut sudah tertera di UU Pers No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

“Jika harus mengirim surat dulu, jelas mereka mencari-cari alasan supaya tidak mau di konfirmasi. Dan itu jelas BNNP Jatim telah melanggar UU Pers No.40 tahun 1999 tentang pers,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya viral pemberitaan terkait penangkapan oknum kepala desa Bondowoso berinisial M bersama temannya S dan 8 orang lainnya oleh Satresnarkoba Polres Jember saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk 8 orang dilakukan proses lanjut dan di tahan. Sedangkan untuk oknum kepala desa dan temannya, dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bondowoso.

Namun sangat disayangkan, setelah 1 hari dilimpahkan ke Polres Bondowoso, oknum kepala desa dan temannya dilakukan asesmen ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.

Untuk kepala desa berinisial M dilakukan Asesmen Medis. Sedangkan temannya berinisial S dilakukan Team Asesmen Terpadu (TAT).

Perbedaan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim terhadap 2 pelaku narkoba yang sebelumnya sempat memanas dikalangan media mendapat sorotan publik.

Pasalnya, perbedaan asesmen tersebut diduga untuk menyamarkan data perkara oknum kepala desa yang tersangkut permasalahan peredaran narkotika.

Oknum kepala desa berinisial M dilakukan Asesmen Medis oleh Dokter dari BNNP Jatim. Sedangkan temannya berinisial S dilakukan Team Asesmen Terpadu (TAT) yang dihadiri oleh pihak kepolisian dan petugas dari kejaksaan.

Sementara itu, wartawan yang hendak konfirmasi ke Kasi TAT Ibu Sofie, Kabid Pemberantasan dan Kasi Humas BNNP Jatim, beralasan semuanya tidak ada di kantor serta diharapkan untuk membuat surat konfirmasi terlebih dahulu jika ingin dilayani. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kabel Telkom raib,Proyek U-Ditch Asal Jadi – Dalang Pencurian Harus Diusut Tuntas

13 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Bawean Gresik Dikirim ke Polres

13 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!