Surabaya, Potretrealita.com – Penerapan rehabilitasi kepada Oknum Kepala Desa di Kecamatan Tamanan, Bondowoso, beserta rekannya menuai sorotan publik.
Pasalnya, pihak BNNP Jawa Timur mengeluarkan Surat Pengantaran Klien Rehabilitasi bersamaan ketika Kepolisian Resor Jember melaksanakan Konferensi Pers, pada tanggal 18 Oktober 2023.
Surat dengan nomor : B/3640/X/KBD/PB.08/2023/BNNP tersebut menerangkan, sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, disampaikan kepada Kepala bahwa bidang Pemberantasan BNNP Provinsi Jawa Timur telah melakukan Asesmen Terpadu pada tanggal 18 Oktober 2023, dengan hasil tersangka kategori Sedang Situasional Pakai narkotika jenis Shabu rawat inap selama kirang lebih 3-6 bulan.
Sementara di butir 3 menyebutkan, terkait butir 2 (dua) tersebut diatas, dengan ini dikirimkan untuk dilakukan Rehabilitasi di Yayasan Rehabilitasi KP2M terhadap seorang penyalahguna narkotika atas nama Selamet bin Satimin asal Dusun Mojo, RT 18/07, Desa Kamirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
Hal serupa juga berlaku kepada rekannya, yakni Misyono bin Naim asal Dusun Dawuhan, RT 008/RW 002, Desa Sumberanom, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
Namun, dalam pelaksanaan rujukan dari BNNP Jatim, ada kejanggalan dalam pelaksanaan asesmen. Tersangka oknum Kepala Desa dilakukan Asesmen Medis. Sedangkan untuk temannya Selamet dilakukan Team Asesmen Terpadu (TAT).
Disisi lain, bidang Pemberantasan BNNP Jatim ketika dikonfirmasi sedang tidak ada ditempat. Namun, awak media ditemui oleh Bapak Glenn.
Glenn mengatakan, jika hendak melakukan konfirmasi terlebih dahulu mengirimkan surat dengan tujuan apa serta dicantumkan kontak person-nya supaya nanti akan ada balasan.
“Kalau tidak mengirim surat dulu, tidak akan dilayani,” ungkapnya.
Perlu diketahui, jika dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Jember beberapa waktu lalu, AKBP Moh Nurhidayat, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan, bahwa para pelaku tetap akan diproses hukum.
“Semua akan kita proses hukum. Memang ada satu yang mengajukan rehabilitasi, dan akan kita tampung. Namun, proses hukum tetap akan kami berlakukan,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, dari ungkap kasus narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,9 gram, 9 unit handphone dan uang senilai 900 ribu. ( Sya )