Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Surabaya · 26 Okt 2023 01:43 WIB ·

Tak Bisa Mengelak, KuIi Bangunan ini Edarkan Sabu Digerebek Polisi Dirumahnya


 Tak Bisa Mengelak, KuIi Bangunan ini Edarkan Sabu Digerebek Polisi Dirumahnya Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Polisi menggerebek rumah yang dihuni kuli bangunan berinisial KS (34) di Jalan Tengumung Wetan, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya.

Dari penggerebekan itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap KS dan menyita sabu 18 paket ekonomis siap edar, 3 timbangan elektrik, 13 lembar slip bukti setoran pembelian sabu, dua buku rekapan penjualan sabu, dan dua handphone.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dari pengungkapan tersebut bermula atas informasi yang diperoleh dari masyarakat yang menerangkan bahwa adanya rumah KS sering dijadikan peredaran narkoba.

Setelah menghimpun informasi tersebut, Daniel menerjunkan anggotanya untuk melakukan profiling, hingga mengidentifikasi KS sebagai pengedar di wilayah itu.

“Tim kami menangkap KS saat berada di dalam rumahnya dengan menemukan Narkotika kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 7,58 gram,” tutur Daniel, (25/10/2023).

Dari interogasi, KS mengaku bahwa awalnya dia membeli 10 gram sabu dari seseorang bandar berinisial MN (DPO) dengan cara mengambil secara ranjauan pada Selasa, (26/09/2023) sekira pukul 19.30 WIB, didepan SPBU Jalan Tenggumung Wetan Surabaya.

“Pengakuannya KS setelah mendapat sabu langsung dibagi menjadi 18 poket untuk dijual kembali. Barang bukti itu disimpan dalam dompet warna ungu,” paparnya.

Daniel mengungkapkan, pelaku KS sudah 7 kali membeli sabu pada MN dan sudah beroperasi menjual sabu sejak sembilan bulan yang lalu.

“Atas perbuatannya pelaku KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curanmor Kembali Teror Surabaya, Honda Beat Milik Warga Simokerto Hilang Saat Diparkir

22 Juli 2026 - 08:37 WIB

Korupsi Merajalela, Madas Serumpun Jatim Bersama Elemen Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

21 Juli 2026 - 10:29 WIB

Curi Empat Ban Toyota Rush Saat Dini Hari, Pria di Simokerto Diamankan Polisi

20 Juli 2026 - 15:36 WIB

PSIS Bangkit di Babak Kedua, Persebaya Tutup Anniversary Game dengan Hasil Imbang 2-2

20 Juli 2026 - 14:12 WIB

PAM Surya Sembada Tindak Tegas Pencurian Air di Surabaya Utara, Sambungan Ilegal Diputus

20 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bisnis Narkoba demi Keuntungan, Penjual Roti di Surabaya Kembali Masuk Jerat Hukum

20 Juli 2026 - 06:13 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!