Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 26 Okt 2023 00:05 WIB ·

Pengerjaan Proyek THP Kenjeran Di Kecamatan Bulak Diduga Asal Asalan


 Pengerjaan Proyek THP Kenjeran Di Kecamatan Bulak Diduga Asal Asalan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Program bidang pengerjaan Proyek Kantor THP Kenjeran serta parkir Sentra Ikan Bulak diwilayah Kecamatan Bulak Surabaya yang berada didalam lokasi tanpa disertai papan nama terpampang hanya papan nama Cost Planning/papan nama/RAB yang terpampang untuk kerbukaan publik, proyek yang diduga terkesan ditutup tutupi untuk membodohi masyarakat, arti kata lain pembodohan terhadap Publik

Papan informasi pekerjaan proyek yang diketahui awak media hanya, Nomor kontrak: 600.1.15/5350.112-BG/436.7.4/2023, Kontraktor Pelaksana : CV X-PRESI DESIGN II, Konsultan Pengawas : PT MANDIRI CIPTA YASA, untuk papan nama serta nilai kontrak, lama pekerjaan yang seharusnya untuk diketahui oleh Publik tidak disertakan di lokasi proyek, dalam pekerjaan proyek tersebut diduga ada pemangkasan dana/ disunnat.

Awak media melakukan konfirmasi terkait papan nama proyek melalui via Whatsappnya ke Kontraktor pelaksana Bapak Radian. Namun, tidak bisa menjelaskan terkait papan nama yang seharusnya di pasang untuk di konsumsi publik.

Radian terkesan bungkam dan awak media di pimpong ke Bapak Narko. Selanjutnya awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui via Whatsappnya menyampaikan, bahwa dirinya hanya selaku teman dan terima tamu saja.

“Cak (mas) saya cuma kawan dan terima tamu aja. Nanti saya kordinasikan dengan kawan saya. Hasilnya bagaimana pasti saya sampaikan,” kata Narko melalui pesan WhatsApp.

“Saya selalu dukung atas temuan teman yang hendak berkarya dan saya gak mau menghalangi,” imbuhnya.

Dilokasi pekerjaan, kontraktor pelaksana dan pengawas proyek tidak ada ditempat hanya pekerja yang ada. Dalam aktifitasnyapun, para pekerja terlihat tidak dilengkapi dengan Safety/alat pelindung diri/K3, sehingga rentan sekali dan membahayakan untuk keselamatan terhadap para pekerjanya.

Untuk dilingkup pekerjaan,Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 50 tahun 2012, pengertian segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Juga untuk Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

Berdasarkan laporan dari Narasumber yang kebetulan berada di sekitar lokasi pengerjaan, dengan ketidak jelasan papan nama proyek bangunan di wilayah Bulak Kenjeran terkesan “proyek siluman”.

Selain itu juga, diabaikannya keselamatan para pekerja serta orang disekitar pengerjaan, proyek ini sudah jelas menyimpang dari petunjuk teknis (juknis). Diduga keras ada pemangkasan dana yang jelas sangat merugikan uang negara, dan patut dipertanyakan kejelasan proyek bangunan tersebut.

“Sesuai ketentuan peraturan pemerintah setiap proyek harus ada papan namanya untuk diketahui publik, berapa nilai kontraknya berapa lama waktu masa pekerjaannya, apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah APBN/APBD. Seharusnya proyek pengerjaan dengan anggaran pemerintah Ikuti aturan pemerintah dan petunjuk teknis agar masyarakat umum paham dan turut serta mengawasi, kalau proyek asal asalan seperti ini patut kita duga jadi ajang korupsi,” jelasnya.

Proyek tanpa papan nama yang juga tidak termonitoring oleh khalayak publik, diduga untuk mengaburkan nilai kontraknya.

awak media terus berusaha untuk konfirmasi ke pihak bersangkutan, namun hingga berita ini diunggah, masih belum bisa mendapatkan kejelasan perihal pengerjaan proyek yang juga diduga melakukan penyimpangan anggaran uang negara dan jelas sudah melanggar aturan Undang undang yang di atur oleh pemerintah.

Media/Wartawan selaku kontrol sosial dalam menggali informasi terkait penyelenggara pemerintah/non pemerintah(swasta) harus mampu memberikan informasi sesuai fakta lapangan agar masyarakat/ publik, karena masyarakat berhak mengetahui setiap kegiatan walaupun hanya melalui hasil karya jurnalis /media /wartawan.

Sedangkan, Kewajiban memasang plang papan nama tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan. Seharusnya Dinas serta Instansi terkait dalam pembangunan Proyek bangunan tersebut bersikap tegas turut memantau dalam segi pengawasan terkait pembangunan proyek yang di biayai negara dengan jumlah Millyard rupiah. Awak media sudah mengantongi data nilai kontraknya dan segera ambil sikap untuk melanjutkan ke Dinas terkait serta melaporkan ke Aparat Penegak Hukum(APH) untuk menimalisir terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek ini. ( Team/Red ) Bersambung

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Ganja Kering Asal Dukuh Kupang

23 Oktober 2024 - 05:24 WIB

Polsek Torjun Melakukan Razia dan Berhasil Amankan Mobil Sigra Tidak Melengkapi STNK

23 Oktober 2024 - 05:20 WIB

Apel Hari Santri Nasional 2024 di Jatim, Rayakan Perjuangan dan Menyongsong Masa Depan

22 Oktober 2024 - 11:11 WIB

DJP Jatim I Tegaskan Komitmen Perbaikan Layanan Pajak

22 Oktober 2024 - 11:04 WIB

Kadiskominfo Jatim Harap Bimtek SIA SPBE V2 Jadi Wadah Belajar Peningkatan Layanan Pemerintahan

22 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Kolaborasi Bersama UPT, Kemendikbudristek Gelar Acara Berkobar di Surabaya

22 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Trending di Nasional