Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bondowoso · 24 Okt 2023 05:41 WIB ·

Polemik Pelimpahan Kasus Oknum Kades Asal Bondowoso, Pengamat Hukum : Penyidik Polres Jember Tidak Cakap Dalam Memeriksa Tersangka


 Polemik Pelimpahan Kasus Oknum Kades Asal Bondowoso, Pengamat Hukum : Penyidik Polres Jember Tidak Cakap Dalam Memeriksa Tersangka Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Terkait dilimpahkannya berkas perkara Oknum Kepala Desa asal Bondowoso yang dilimpahkan dari Polres Jember ke Polres Bondowoso, menemui titik baru. Dihimpun dari beberapa media, Oknum Kades asal Bondowoso ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Jember saat tengah berpesta sabu di salah satu rumah di Sumberjambe, Kabupaten Jember bersama 9 orang lainnya.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengamankan 10 orang yang tengah pesta sabu dengan barang bukti 7,9 gram sabu, 1 unit timbangan, 9 unit Hp dan uang tunai senilai Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).

Untuk Oknum Kades asal Bondowoso dan salah 1 orang lagi berinisial S yang juga berasal dari Bondowoso, dinyatakan sebagai pengguna sabu. Untuk barang haram tersebut, dipasok dari Madura.

Namun, diduga karena alasan 2 pelaku termasuk Oknum Kades berasal dari Bondowoso, maka berkasnya dilimpahkan ke Polres Bondowoso. Hal ini tentunya menjadi sebuah tanda tanya besar. Dimana, yang menangkap adalah Satresnarkoba Polres Jember, namun proses selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bondowoso.

Menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah dan Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, dilimpahkannya berkas Oknum Kepala Desa yang berinisial M dan seorang lagi berinisial S tersebut berdasarkan Lokus (Lokasi Kasus).

Sementara itu, pengamat hukum asal Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H., mengatakan, 2 tersangka yang dilimpahkan sudah dinyatakan sebagai pengguna sabu oleh Polres Jember, kemudian dilakukan pelimpahan untuk di lakukan rehab oleh Polres bondowoso.

“Atau, kalau tidak, Polres Bondowoso ingin melakukan pengembangan sendiri dari pelimpahan yang dilakukan oleh Polres Jember. Dan kemungkinan juga lainnya, Polres Jember tidak cakap dalam memeriksa 2 tersangka tersebut. Kalau cuma alasan Lokus bukan berarti harus dilimpahkan,” ulas pengamat hukum berambut kribo. (Sya)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

L-KPK Minta Kapolda Jatim Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang, Atas Kasus Dugaan Korupsi Yang Mangkrak

5 September 2024 - 11:11 WIB

PON XXI Sumut-Aceh 2024, Futsal Jatim Siap Hadang Sumut

5 September 2024 - 11:04 WIB

BPBD Jatim Support Kontingen Tim Bola Voli Pantai PON XXI Aceh-Sumut 2024

5 September 2024 - 10:58 WIB

Pelayanan SRUT Terhambat, Pengusaha Moda Transportasi Menjerit

5 September 2024 - 10:52 WIB

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Doa Bersama

5 September 2024 - 10:48 WIB

Polres Situbondo Tingkatkan Patroli dan Penjagaan di Kantor KPU

5 September 2024 - 10:44 WIB

Trending di Kpu