Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 13 Okt 2023 09:05 WIB ·

Ngaku Barang Titipan, Warga Menur Pumpungan Diciduk Polisi


 Ngaku Barang Titipan, Warga Menur Pumpungan Diciduk Polisi Perbesar

SURABAYA, Potretrealita.com – Lagi-lagi pengabdi setia pada narkoba kembali diringkus oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya. Saat penangkapan satu orang tersangka yang berinisial MD (21) berhasil diamankan pada Jumat (01/9/2023) pukul 08.00 WIB di sebuah indekos yang berada di Jalan Pumpungan, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan MD didapatin membawa barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total + 37,57 (tiga puluh tujuh koma lima puluh tujuh) gram beserta plastiknya, 7 (tujuh) bendel plastik klip kosong, 3 (tiga) Sedotan skrop, 2 (dua) timbangan elektrik, 1 (satu) sendok makan, 1 (satu) lembar catatan pengeluaran, 1 (satu) kotak rak kecil, 1 (satu) Handphone Merk Vivo warna hitam, 1 (satu) Handphone Merk Oppo Reno 6 warna hitam.

Penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat tersebut diatas kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MD, Pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB sewaktu di Kost Jl. Pumpungan Surabaya yang selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total + 37,57 (tiga puluh tujuh koma lima puluh tujuh) gram beserta plastiknya, 7 (tujuh) bendel plastik klip kosong, 3 (tiga) Sedotan skrop, 2 (dua) timbangan elektrik, 1 (satu) sendok makan, 1 (satu) lembar catatan pengeluaran, 1 (satu) kotak rak kecil, 1 (satu) Handphone Merk Vivo warna hitam, 1 (satu) Handphone Merk Oppo Reno 6 warna hitam tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka MD.

Dari hasil introgasi, Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dititipi dari seseorang yang bernama Sdr. SB kemudian di ambil dari ranjuan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib di daerah gayung sari Surabaya sebanyak + 1011 (seribu sebelas) gram, dengan maksud untuk di pecah/dibagi menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus kemudian di serahkan dengan cara di ranjau di tempat tertentu seuai dengan perintah dari sdr. SB.

Tersangka MD menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut sejak 1(satu) tahun yang lalu, dengan komisi/upah sejumkah Rp. 25.000.000.-(dua puluh lima juta) dari 1(satu) kilo gram narkotika jenis sabu yang berhasil di sertahkan dan di edarkan kepada pembeli.

Atas kejadian tersebut diatas selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut serta membawa Tersangka MD ke Polrestabes Surabaya guna di lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya MD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TP PKK Simokerto Susun Program Kerja 2026, Perkuat Peran Keluarga dan Pemberdayaan Masyarakat

21 Januari 2026 - 08:01 WIB

Curi Motor dari Teras, Pemuda Tambak Wedi Digelandang ke Polsek Kenjeran

20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Putusan MK Bikin Wartawan Lebih Aman, Pengamat: Tak Semua Kritik Bisa Dipidanakan

20 Januari 2026 - 14:30 WIB

WhatsApp Wartawan Diblokir Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Wilson Lalengke: Polisi Model Begini Hampir Pasti Banyak Masalah

20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Diduga Bungkam Media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dinilai Langgar Arahan Kapolri

20 Januari 2026 - 06:23 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional dan Anugerahkan Satyalancana Pengabdian

20 Januari 2026 - 00:58 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!