Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 20 Sep 2023 15:54 WIB ·

Rusak Pintu Toko, Pencuri Ini Malah Dikasih Sembako Oleh Polsek Tambaksari


 Rusak Pintu Toko, Pencuri Ini Malah Dikasih Sembako Oleh Polsek Tambaksari Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Aksi pencurian dengan membobol toko diselesaikan dengan perdamaian atau Restorative Justice baik pelaku maupun korban di Mapolsek Tambaksari Surabaya.

Lebih-lebih, pelakunya masih anak-anak berusia 14 tahun inisial RS.

Pelaku masuk ke dalam Toko Kelontong dengan merusak pintu toko dan mengambil barang-barang di dalam Toko Kelontong pada, Senin dinihari, 18 September sekira pukul 01.00 Wib.

Sebelumnya, RS ini duduk-duduk didepan Toko Kelontong milik AJ di Jalan Ngaglik DKA Timur Surabaya.

“Sesaat setelah duduk-duduk itulah kemudian dia mempunyai niat untuk membobol Toko,” jelas Kompol Ari Bayuaji Kapolsek Tambaksari, Rabu (20/9/2023).

Niat pencurian itu dilakukannya sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku menjalankan aksinya merusak kunci pintu dengan kedua tangan dan mengambil sembako yang berada di dalam toko kelontong tersebut.

Kemudian korban mengetahui bahwa tokonya terbuka dan melihat pelaku mengambil barangnya. Kejadiannya langsung dilaporkan ke Polsek Tambaksari.

“Anggota berhasil mengamankan tersangka yang kemudian dibawa ke mako Polsek Tambaksari. Setelah di interogasi dia mengaku mengambil sembako,” imbuh Kompol Ari.

Makanan itu, Ari melanjukan, Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri karena faktor ekonomi. Karena masih anak-anak, sehingga dilakukan tindakan Restorative Justice.

Bukan hanya itu, petugas juga melakukan pemberian sembako kepada keluarga pelaku dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Barang bukti yang ikut disita, 25 buah mie instan, 10 renteng sabun sachetan, 8 renteng Molto Sachetan, 4 minyak goreng sunco, 3 minyak goreng merk kita, 2 botol minyak goreng. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ekstasi Logo WhatsApp Muncul di Surabaya, Polisi Bongkar Peredaran 32 Ribu Pil Koplo

10 Oktober 2026 - 07:15 WIB

GSN dan BNNK Pasuruan Bersinergi, Gelar Sosialisasi P4GN di SPPG Cobanblimbing

10 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Gresik Turun Tangan, Ibu Korban Dugaan Pemerasan Debt Collector Pinjol Rugi Hampir Rp3 Juta

10 Oktober 2026 - 03:27 WIB

Penuh Kehangatan, Keluarga Besar Polda Jatim Lepas Irjen Pasma Royce Menuju Tugas Baru

10 Oktober 2026 - 03:23 WIB

Motor Mahasiswa Hilang di Kos, Polsek Sukolilo Bongkar Rantai Penadahan dan Amankan Tiga Orang

10 Oktober 2026 - 03:16 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Sat Lantas Polrestabes Surabaya Layani Ojol hingga Lansia Lewat Dapur Gratis

10 Oktober 2026 - 03:10 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!