Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 14 Sep 2023 01:15 WIB ·

Oknum LSM Diduga Halangi Liputan Pembagian Sertifikat PTSL Di Desa Rojopolo


 Oknum LSM Diduga Halangi Liputan Pembagian Sertifikat PTSL Di Desa Rojopolo Perbesar

Lumajang, Potretrealita.com – Seorang wartawan bernama muchlas yang biasa dipanggil Aji, mendapatkan intimidisi dari Oknum LSM berinisial EP dalam menjalankan tugas untuk meliput di salah satu Desa Rojopolo terkait pembagian sertifikat PTSL, Rabu (13/09/2023).

Kronologis awal, saat akan melaksanakan liputan, terdapat oknum LSM tersebut (EP) mengintimidasi Aji dengan menendang sampah kertas di sampingnya. Hal tersebut disaksikan oleh warga.

Aji pun menanyakan apa maksud atas tindakan oknum LSM tersebut. Namun, bukannya menjawab, EP malah membentak serta menantang keluar balai desa, dan mengahalangi Aji yang akan meliput.

“Saya menduga ini adalah upaya dari oknum tertentu di Desa ini untuk menghalangi saya hadir dengan menghadirkan Oknum LSM sebagai Bekingan untuk mengintimidasi. Dimana, sebelumnya saya menemukan temuan yang cukup mengejutkan terkait semrawutnya pengajuan Program PTSL dan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa di Desa Tersebut,” jelas Muchlas alias Aji.

Tindakan Oknum LSM tersebut sangat sayang, karena sudah diketahui bersama bahwa profesi wartawan adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar

“Dengan wajah sangar dan bertato, oknum LSM ini sudah terkenal arogan di masyarakat setempat. Kali ini, warga Desa Rojopolo mendukung penuh untuk dilaporkan ke Polres Lumajang,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Saat ini, muchlas biasa sapaan akrabnya Aji, dengan dukungan warga setempat Akan Melaporkan ke Polres Lumajang.

Dimana, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan Informasi dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Proyek Ready Mix Dari Dana Desa Dikunci Pihak Ketiga, Keadilan Sosial Desa Sampang Dipertaruhkan

27 Juli 2025 - 17:51 WIB

Polsek Waru Gerak Cepat Olah TKP Orang Meninggal di Terminal Bungurasih

27 Juli 2025 - 15:10 WIB

Malam Surabaya Lebih Aman: Kapolrestabes Pimpin Patroli Skala Besar Tiga Pilar

27 Juli 2025 - 11:56 WIB

Penandatanganan Prasasti Tandon Air Musholla Baiturrahman, Kapolres Mojokerto Apresiasi Kapolsek dan Anggota

27 Juli 2025 - 11:32 WIB

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Curwan, Barang Bukti Kambing Diserahkan Kembali ke Pemilik

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Kapolsek Semampir Tanggapi Pemberitaan “Pencurian Kabel Tembaga Belum Tertangkap”, Proses Penyelidikan Masih Berlanjut

26 Juli 2025 - 16:42 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!