Surabaya, Potretrealita.com – Sesuai dengan Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/249/436.1.2/2023
Tentang
Penetapan Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) di Kota Surabaya Tahun 2023, Kelurahan Rungkut Kidul salah satu yang terpilih dan layak sebagai Kadarkum 2023. berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur Tanggal 8 Maret 2023 Nomor W.15-HN.04.04-105 hal Permintaan Usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan penilaian terhadap Desa/Kelurahan Binaan yang akan diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun
2023.
Lurah Rungkut Kidul, Nurnaning Kusumafitri, SE., menggandeng Gaman (Gerakan Masyarakat Anti Narkoba) Semeru Indonesia sebagai Lembaga resmi yang terdaftar Kemenkumham, Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) Provinsi Jawa Timur, Bakesbangpol Kota Surabaya serta mitra dari BNNP (badan Narkotika Nasional) Provinsi, BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Surabaya hingga BNN RI Pusat. Dengan suport dari BNNK Surabaya berkolaborasi dalam berperang melawan Narkoba di wilayah Rungkut Kota Surabaya.
Nurnaning, Lurah Rungkut Kidul mengundang Ketua RW02 dan Ketua RW05 beserta KSH (Kader Surabaya Hebat) serta Karang taruna dalam sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dengan thema “Dampak Hukum penyalahgunaan narkoba dan solusi konkrit dalam pencegahan”.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dimulai pada pukul 09:40 wib pada Sabtu, 02-09-2023 Nara Sumber dari BNN Kota Surabaya, Rahmatika Ramadhan, M.I.Kom, Penyuluh Narkoba Ahli Muda.
Salah satu paparan yang di sampaikan Tika, Nara Sumber dari BNNK Surabaya tentang dasar hukum Narkotika yakni UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA, PASAL 54 berbunyi, Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 55, Orang tua / wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib lapor yang ditunjuk pemerintah. Sedangkan pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya ke instansi yang ditunjuk pemerintah Pelaksanaan wajib lapor.
Pasal 127, Setiap pengguna penyalahguna narkotika golongan I,II,III bagi diri sendiri dipidana paling lama 4, 2, 1 tahun. Dalam memutuskan perkara, hakim wajib memperhatikan pasal 54,55, dan 103. Penyalahguna yg terbukti sebagai korban penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Camat Rungkut, Maskur, SH., MH yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, sosialisasi Anti Narkoba sangat penting dipahami oleh generasi muda terutama Karang Taruna agar dapat di sosialisasikan dilingkungan masing-masing untuk mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba dalam bentuk apapun, seperti display yang ditunjukan oleh rekan-rekan BNN Kota Surabaya.
“jika masih sayang terhadap orang tua, jangan pernah coba-coba narkoba”, tegasnya.
Nurnaning, Lurah Rungkut Kidul menambahkan, Sosialisasi P4GN ini sangat penting bagi seluruh masyarakat khususnya Warga Kelurahan Rungkut Kidul untuk dapat dipahami dalam mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba.
“KSH dan Karang Taruna adalah salah satu ujung tombak dalam mensosialisasikan dilingkungannya dengan demikian warga wilayah tersebut dapat memahami seperti yang kami dapatkan informasi tentang bahaya narkoba dari Gaman Semeru dan BNN Kota Surabaya,” ungkapnya.
Ketua Umum Pusat Yayasan Gaman Semeru Indonesia (GSI), Dadang Buana mendapatkan pertanyaan dari Peserta Sosialisasi tentang bagaimana dapat bergabung di yayasan GSI.
“Kami terbuka untuk siapa saja dalam berjuang bersama memerangi penyalahgunaan Narkoba dengan mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat luas dengan syarat bersih dari penyalahgunaan narkoba bentuk apapun serta komitmen dalam sosialisasi Anti Narkoba,” ungkapnya.
“Yayasan GSI selalu terbuka untuk kolaborasi dengan instansi dan institusi maupun baik lembaga swasta dan pemerintahan untuk bersama-sama bermanfaat bagi masyarakat tentang perjuangan melawan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Camat Rungkut, Maskur, SH., MH, Lurah Rungkut Kidul, Nurnaning Kusumafitri, SE, Babinsa Koramil tipe A 0831/05 Rungkut, Serda Ahmad Qodri, Bhabinkamtibmas Polsek Rungkut, Aipda Faisal Devid E.M, .
(Redaksi)