Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 19 Agu 2023 05:16 WIB ·

Arogan!!! Camat Bulak Larang Meliput & Intimidasi Wartawan


 Arogan!!! Camat Bulak Larang Meliput & Intimidasi Wartawan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Tak patut ditiru dan tak patut di contoh, sikap dari seorang pejabat Pemerintahan Kecamatan Bulak Surabaya bentak-bentak awak media saat melakukan konfirmasi, Jumat (18/08/2023)

Pada saat itu, 2 awak media akan mengkonfirmasi terkait pemberitaan yang di muat oleh salah satu media online di Surabaya.

Namun, saat di lokasi Kecamatan Bulak, bukannya mendapatkan jawaban, melainkan di marah-marahi dan meminta handphone milik salah satu awak media. Lebih mirisnya, awak media tidak boleh untuk merekam dan video saat mengkonfirmasi kepada Bu Hudaya sebagai Camat Bulak, Surabaya, Jawa Timur.

Saat di konfirmasi Djatmiko dari media Online Lapakberita.id dan Lensacyber membenarkan kejadian itu, pertama, saya niat baik-baik untuk silaturahmi dan konfirmasi, tapi Bu Hudaya Camat Bulak langsung marah-marah tidak jelas kepada saya dan rekan saya

“Saya dipikir komplotan dari salah satu media Online Surabaya itu,” Katanya kepada media ini, Jumat, sore

Tak hanya itu, saat saya melalukan konfirmasi kepada Bu Hudaya Camat Bulak, Handphone alat kerja saya diminta dan di cek oleh Bu Camat Bulak.

“Bahkan, Saya tidak boleh untuk merekam dan video saat di ruangan Bu Camat tadi pagi,” tambah Djatmiko

Menurutnya, Lanjut Djatmiko menjelaskan, Kok bisa seorang pejabat (Camat) tidak ada sopan santunnya sama sekali

“Lagaknya seperti premanisme,” Jelasnya

Perlu diketahui, upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Djatmiko

Apapun dalilnya upaya intimidasi dan persekusi terhadap Jurnalis tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran dan tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.

“Sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers. Untuk itu kami minta agar kasus ini Pejabat Pemerintah Kecamatan Bulak di Evaluasi oleh Walikota Surabaya,” pungksnya. (Pai/redaksi)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 17:14 WIB

Pernikahan Anak Pimpinan Media Nasional Dihadiri Ucapan Selamat dari Sejumlah Pejabat Kepolisian

13 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kabel Telkom raib,Proyek U-Ditch Asal Jadi – Dalang Pencurian Harus Diusut Tuntas

13 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kampanyekan Laut Sehat Nelayan Kuat

13 Oktober 2025 - 09:26 WIB

Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

13 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Tiga Terduga Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu Di Bawean Gresik Dikirim ke Polres

13 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!