Sampang, Potretrealita.com – Kasus penggelapan honor BPD karang gayam sudah di gelar perkara naik Sidik apakan mantan kades garang gayam di jadi tersangka ??
Sesudah gelar perkara, Kanit tipidkor sudah memanggil lagi 9 Anggota BPD yang mana cuma cuma 7 anggota BPD yang bisa hadir dalam panggilan penyidik.
Sedangkan dua anggota BPD yang selalu mangkir panggilan penyidik yaitu Mohammad Fausi dan Haqqu yakin.
Swlain itu, Kanit Tipidkor juga sudah memanggil dinas DPMD dan BPKAD untuk dimintai keterangan guna memperkuat bukti – bukti yang dikantongi penyidik.
Dalam proses sidik, Kanit 3 Tipidkor melakukan penggilan pada hari Kamis tanggal 10 – 08 – 23 kepada mantan kades karang gayam ( Dehili ) guna dimintai keterangan terkait honor BPD yang di duga di gelapkan.
Kasat Reskrim, AKP Sukaca, SH., saat dikonfirmasi melalui kanit 3 tipidkor Iptu indarta, SH., menuturkan bahwa, kasus tersebut sudah naik ketingkat penyidikan.
“Iya mas, kasus ini sudah gelar perkara naik sidik. SPDPnya sudah kami kirim kejaksaan. Kami sudah memanggil lagi 9 anggota BPD cuma 2 orang yg tidak hadir dalam panggilan. Selain itu, kami juga memanggil dinas DPMD dan BPKAD untuk dimintai keterangan dalam kasus ini,” jelasnya.
“Kami juga melayangkan surat pemanggilan ke mantan kades Dehili, pada hari kamis tgl 10 agustus 2023 jam 9:00 wib. Tapi mantan kades tidak hadir dalam panggilan penyidik dengan alasan mertuanya sakit Opname di Surabaya dan berjanji akan menghadiri panggilan pada hari senin kemaren 13 – 08 -2023. Tapi tetap tidak menghadiri panggilan penyidik,” urainya.
“Kami sudah melakukan langkah – langkah yang sesuai prosudur. Kemarin, kami layangkan surat pemanggilan kedua dalam tahap sidik,” tutur Iptu Indarta, SH.
Sementara itu, H. Sujai selaku Ketua Lembaga Kominitas Pengawas Korupsi ( L KPK ) dan pelapor yang mendampingi anggota BPD menggapresiasi dalam kenerja Kasat Reskrim, AKP Sukaca, SH., dan kanit 3 tipidkor, Iptu Indarta, SH dalam menangani kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam dengan mekanisme sesuai SOP.
“Saya rasa, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sampang sudah bekerja profesional dalam menangani kasus ini,” tutur Suja’i.
H. Suja’i Tansil meminta kepihak penyidik cepat meminta perhitungan kerugian keuangan Negara PKKN ke Inspektorat setelah dilakukan penggilan kedua kepada mantan kades.
“Kalau mantan kades masih mangkir dalam penggilan kedua, sata minta APH untuk menjemput paksa dan segera di tetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kita juga meminta ke APH agar mantan kades Dehili dicekal agar tidak dapat kabur atau melakukan perjalanan keluar negeri,” ungkap H.Suja’i dengan geram. (Ja’i)