Surabaya, Potretrealita – Salah satu pasien BPJS ditolak untuk rawat inap di salah satu rumah sakit pemerintah yang berada di Surabaya dikarenakan adanya tunggakan tagihan yang belum terbayarkan.
Pasien yang menderita penyakit B20 itu harus di rawat ke RS Dr. Soetomo. Pasien tersebut bermana Andi Iswanto, warga Sukodono 4/2 Surabaya.
Pada saat pasien mendaftarkan diri untuk rawat inap, malah BPJS pasien di blokir sementara dikarenakan keluarga pasien pernah melakukan tindakan memaksa untuk memulangkan pasien.
Sedangkan keluarga dari pasien itu di golongkan sebagai warga yang kurang mampu. Dikarenakan hal tersebut, akhirnya keluarga pasien meminta bantuan kepada ormas Aldera.
Pada saat anggota ormas Aldera melakukan klarifikasi ke pihak manajemen rumah sakit
bahwasanya kartu BPJS telah diblokir sementara dan dari keterangan pihak Rumah Sakit untuk mengaktifkan kartu BPJS pasien harus melunasi tunggakan sebesar kurang lebih Rp. 1.250.000.
Maka dari itu, Ormas Aldera merasa terpanggil terkait adanya hal ini. Ketua Umum Ormas Aldera H. Niman bersama rekan-rekan lainya langsung turun untuk membantu keluarga pasien untuk melakukan penggalangan dana.
“Penggalangan dana ini untuk membantu masyarakat guna mendapatkan penanganan medis. Kalau bukan kita, siapa lagi yang mau membantu. Sedangkan pihak rumah sakit meminta untuk melunasi dulu tunggakan BPJS pasien,” ungkapnya. (agus)