Surabaya – potretrealita.com, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pada hari Jum’at (21/07/23) di Jalan. Kalimas Baru Gudang Surabaya.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial E S, (25), warga asal Masawewe Keli Keo Tengah Nagekeo.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Akbp Herlina yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Akp Rizki Wicaksono melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan kronologis kejadian.
“korban yang berinisial S, (31), warga Surabaya pada saat itu berjualan di warung yang beralamat di Jalan Kalimas Baru Gudang Surabaya, setelah korban telepon kemudian Handphone korban diletakkan di samping tempat tidur lalu tinggal beristirahat oleh korban. Kemudian korban terbangun dan melihat Handphone yang diletakkan tersebut sudah tidak ada atau hilang lalu mencari diruangan lain tetap tidak ada, pada saat masuk dilkamar mandi korban mendapati orang yang tidak kenal bersembunyi lalu diteriaki maling…maling…maling oleh korban,” Ucapnya.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Lalu dilakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP berkat dari hasil penyelidikan dan informasi dari warga akhirnya bisa mengamankan tersangka.
“Pada saat diamankan tersangka mengakui perbuatan nya dan dari hasil curian nya akan dipergunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari. Anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Doshbook Handphone VIVO Y20S warna biru, 1 (satu) buah Handphone VIVO Y20S warna biru, 1 (satu) buah Kaos lengan Panjang warna hitam,” Terangnya.
“Kini tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun dan mendekam di dalam sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” Tegasnya. (Arif)