Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Jawa Timur · 1 Agu 2023 13:34 WIB ·

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Tersangka Curas


 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Tersangka Curas Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pada hari Jum’at (21/07/23) di Jalan. Kalimas Baru Gudang Surabaya.

Tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial E S, (25), warga asal Masawewe Keli Keo Tengah Nagekeo.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Akbp Herlina yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Akp Rizki Wicaksono melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan kronologis kejadian.

“korban yang berinisial S, (31), warga Surabaya pada saat itu berjualan di warung yang beralamat di Jalan Kalimas Baru Gudang Surabaya, setelah korban telepon kemudian Handphone korban diletakkan di samping tempat tidur lalu tinggal beristirahat oleh korban. Kemudian korban terbangun dan melihat Handphone yang diletakkan tersebut sudah tidak ada atau hilang lalu mencari diruangan lain tetap tidak ada, pada saat masuk dilkamar mandi korban mendapati orang yang tidak kenal bersembunyi lalu diteriaki maling…maling…maling oleh korban,” Ucapnya.

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Lalu dilakukan penyelidikan terhadap barang bukti berupa rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP berkat dari hasil penyelidikan dan informasi dari warga akhirnya bisa mengamankan tersangka.

“Pada saat diamankan tersangka mengakui perbuatan nya dan dari hasil curian nya akan dipergunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari. Anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Doshbook Handphone VIVO Y20S warna biru, 1 (satu) buah Handphone VIVO Y20S warna biru, 1 (satu) buah Kaos lengan Panjang warna hitam,” Terangnya.

“Kini tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun dan mendekam di dalam sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” Tegasnya. (Arif)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jaga Stabilitas Wilayah, Camat Genteng dan Lurah Kapasari Bersilaturahmi dengan Abah Syamsul Arifin

9 Maret 2026 - 10:37 WIB

Paguyuban Mendem Batandos Lokalan Gelar Safari Ramadan di Panti Yauma Lakarsantri, Santuni Anak Yatim dan Berbagi Takjil

9 Maret 2026 - 10:31 WIB

Crane Hilang dari Gudang Pabrik di Mojokerto, Polisi Lacak Pelaku Lewat CCTV

9 Maret 2026 - 04:59 WIB

Bonek GLL Gelar Pembagian Takjil dan Buka Bersama di RW 02 Sidodadi Baru

9 Maret 2026 - 04:53 WIB

Shodaqoh 40 Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama di Masjid Ar-Rahman Surabaya, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

8 Maret 2026 - 15:24 WIB

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Sudah Menjadi Bentuk Komitmen Ormas Garuda Dalam kepedulian sosial di tengah masyarakat

8 Maret 2026 - 15:21 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!