Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 1 Agu 2023 07:49 WIB ·

Pria Ini Diciduk Polisi karena Curi Tiang PJU yang Membuat Taman PUPR Gelap


 Pria Ini Diciduk Polisi karena Curi Tiang PJU yang Membuat Taman PUPR Gelap Perbesar

Surabaya – potretrealita.com, Personel Satuan Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria pelaku pencurian tiang besi lampu jalan di Taman PUPR Jalan Keputih Tegal Taman Keputih Sukolilo Surabaya.

Satu pelaku adalah, Bernabas Benaka Bulu (24) mereka merupakan warga Harona kalla Laboya Barat Sumba Barat.

Kompol Soleh Kapolsek Sukolilo Surabaya, menyebut, tersangka diamankan petugas pada Senin (24/07/2023) pekan lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

“Kejadian berawal hilangnya tiang besi lampu jalan tersebut, dilaporkan seorang yakni LZ (35) DLH (Dinas Lingkungan hidup) ke Polsek Sukolilo Surabaya, atas adanya pencurian tiang PJU,” tutur Kompol Soleh, kepada wartawan pada Senin (31/07/2023).

Soleh panggilan karibnya mengungkapkan, pelaku memotong tiang PJU Taman itu dengan menggunakan gergaji besi, yang sebelumnya sudah direncanakan oleh pelaku.

“Setiap satu tiang PJU mereka membutuhkan waktu setengah jam untuk pemotongan tiang tersebut, karena bentuknya panjang tiang PJU dipotong menjadi 2 sampai 3 bagian kemudian dikumpulkan oleh pelaku di taman,” jelas Soleh.

Setelah adanya laporan warga adanya orang yang melakukan pencurian dengan menggergaji tiang PJU taman tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang dipimpin oleh Ipda Hedjen Oktavia akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 7 potong tiang PJU taman dan 1 buah gergaji.

“Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Agus)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Magetan Tingkatkan Mitigasi Karhutla di Musim Kemarau, Larang Warga Membakar Lahan

25 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Polri Siapkan Bantuan Logistik dan 1.500 Tabung Oksigen untuk Perkuat Penanganan Karhutla

25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Polres Ponorogo Perketat Pengawasan THM, 19 Orang Jalani Tes Urine dalam Operasi Tumpas Narkoba

25 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Polres Gresik Perkuat Pelayanan Publik, Hadirkan Layanan Cepat, Responsif dan Humanis

25 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Curanmor di Sukodadi Digagalkan, Polisi Amankan Perempuan Asal Surabaya dan Kejar Satu Pelaku

25 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Ratusan Warga Padati Pengajian Akbar Maulid Nabi di Musholla Nurul Hidayah Sidoarjo

24 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!