Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Korupsi · 21 Jul 2023 14:55 WIB ·

Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang


 Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang Perbesar

Sampang, Potretrealita – Polres Sampang banyak menyelesaikan kasus yang terdiri dari curanmor, curas, begal, narkoba, jambret, pencurian dan pemerkosaan.

Hanya kasus penggelapan honor anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BOD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang diduga dilakukan oleh mantan kepala desa setempat Dehili.

Diketahui, anggota BPD selama DehiIi menjabat sebagai Kepala Desa Karang Gayam selama periode 2016 sampai 2021 tidak pernah menerima honor.

Menanggapi hal tersebut, Polres Sampang melalui Penyidik Tipidkor bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Atas kinerja Polres Sampang, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) markas wilayah Sampang mengapresiasi kinerja Pejabat Utama (PJU) yang begitu pro aktif menangin kasus penggelapan honor anggota BPD Karang Gayam.

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada PJU Polres Sampang yang sudah gelar perkara tentang honor BPD Karang Gayam. Alhamdulillah, sekarang sudah masuk ke tahap SPDP dan berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sampang,” ujar Ketua L KPK Mawil Sampang, H. Sujai saat ditemui di rumah, Jum’at (21/07/2023).

Lebih lanjut Suja’i mengatakan bahwa proses laporannya lumayan lama dalam tahap Lidik dari pihak Polres Sampang mengalami kesulitan mengumpulkan bukti-bukti. Ia juga mengatakan jika pihak Polres Sampang sudah menemukan adanya melawan hukum (perbuatan pidana).

“Saya meminta kepada pihak APH supaya meminta ke Inspektorat dan PKKN agar mantan Kepala Desa Karang Gayam segera ditetapkan tersangka,” kata Suja’i dengan tegas.

Di tempat terpisah Kasat Reskrim AKP Sukaca S.H. melalui Kanit III Tipidkor IPTU Indarta.H, S.H, M.M membenarkan bahwa kasus penggelapan honor anggota BPD Karang Gayam yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Dehili ) sudah masuk ke ranah SPDP sekaligus datanya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Sampang.

“Betul itu mas…..! SP2HP sudah saya berikan kepada Pelapor dan SPDP nya sudah saya kirim Ke kejaksaan Negeri Sampang, tinggal kita tunggu hasilnya mas,” ucap Indarta. (Suja’i)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

L-KPK Minta Kapolda Jatim Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang, Atas Kasus Dugaan Korupsi Yang Mangkrak

5 September 2024 - 11:11 WIB

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Gelar Sholawat dan Doa Bersama

5 September 2024 - 10:48 WIB

Polres Situbondo Tingkatkan Patroli dan Penjagaan di Kantor KPU

5 September 2024 - 10:44 WIB

Memasuki Bulan Maulid Nabi Muhammad Saw, Warga Desa kecamatan Omben Melaksanakan Ibadah Umroh

5 September 2024 - 10:40 WIB

Polsek Asemrowo Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Bawah Jembatan Kalianak Surabaya

4 September 2024 - 06:57 WIB

Polisi Amankan Dukun Asal Kota Mojokerto Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib

4 September 2024 - 06:52 WIB

Trending di Hukum